APA KABAR UHANG KITO?

September 1, 2009

INSYAALLAH KEDEPAN, UHANG KITO AKAN KEMBALI MENAMPILKAN INFO2 TERBARU SEPUTAR KERINCI DAN JAMBI. MEMANG DISADARI DG ADANYA FB, AGAK SEDIKIT MENGAKIBATKAN BLOG INI “TERLUPAKAN” TAPI INSYAALLAH KEDEPAN AKAN DIAKTIFKAN LAGI. MUDAH2AN SETELAH LEBARAN BISA INTENS KEMBALI MENYAJIKAN INFO2 TERBARU SAKTI  ALAM KERINCI DAN JAMBI KITA


2 Rumah di Koto Keras Terbakar

Maret 7, 2009
Saturday, 07 March 2009 02:25

Asal Api Belum Diketahui

SUNGAIPENUH – Dua unit rumah di Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kerinci, milik M Rawi (75) dan Samaudin (60), Jumat (06/03) pagi sekitar pukul 05.30 WIB terbakar.

Tidak jelas dari mana sumber api berasal. Pasalnya, api baru diketahui oleh warga setelah api sudah membesar. Akibatnya, dua rumah berkonstruksi kayu itu ludes dilalap si jago merah.

Selain membakar habis kedua bangunan itu, api juga menghanguskan seluruh isi rumah, termasuk satu unit motor Suzuki A 100 yang berada di dalam rumah M Rawi.

Informasi yang berhasil diperoleh koran ini di TKP pun masih simpang siur, ada yang menyebutkan kebakaran disebabkan oleh tumpahan bensin dan ada juga yang menyebutkan adanya konsleting arus pendek listrik.

Kapolres Kerinci, AKPB Drs Sunarwan Sumirat ketika dikonfirmasikan, membenarkan adanya kejadian ini.

“Kita sudah kerahkan personil ke lokasi dan sejauh ini penyebab kebakaran masih diselidiki,“ tegas orang nomor satu di Mapolres Kerinci tersebut.

Tokoh Masyarakat (Tomas) Kota Keras, Zulman Anwar, di lokasi kejadian, kemarin mengatakan, dirinya yang tinggal hanya sekitar 10 meter dari lokasi kejadian di Dusun Cempaka Koto Keras itu juga tidak mengetahui persis awal mula terjadi kebakaran tersebut.

“Waktu kami ke luar dan menuju lokasi, memang sudah tidak bisa ditolong lagi, apinya sudah membesar dan membakar habis dua unit rumah itu dan kami hanya bisa mencegah agar apinya tidak menjalar ke rumah sekitarnya,” terangnya.

Zulman pun tidak menepis jika di dalam rumah Samaudin, terdapat bensin dan besar kemungkinan memang dari sanalah awal mulainya api membesar.

“Memang ada bensin lantaran di rumah pak Samaudin menjual bensin, tapi apakah benar api itu berawal dari sana sejuah ini kita belum tahu,” jelasnya.

Dari keterangan Zuman, salah satu penghuni rumah yakni Nopriadi alias Ujang juga sempat mengalami luka bakar di tangannya lantaran berupaya menyematkan barang-barang miliknya. Sedangkan Elidarwati, isterinya sempat shock.

“Yang luka bakar ada dan sekarang sudah dibawa ke rumah sakit yakni Nopriadi,” katanya.

Mobil pemadam kebakaran sebenarnya sudah dikerahkan ke TKP, namun api sudah terlanjur melahap dua rumah tersebut. Kendati demikian, berkat pertolongan petugas bersama warga setempat, api berhasil dikendalikan sehingga tidak sampai meluas ke rumah lainnya.

Beberapa saat setelah kejadian, Bupati Kerinci H Murasman yang baru saja dilantik juga langsung turun ke lokasi bersama Kadis Diknas Kerinci, Armidis dan juga Kakan Sat Pol PP, Zamzami yang nota bene adalah warga setempat.

Di lokasi kemarin, bupati masih sempat menyaksikan  warga bersama petugas yang masih berupaya memadamkan api lantaran masih terlihat kobaran asap.

(wdo)


Kantor Baru, Wali Kota Sungai Penuh Mangkir

Maret 7, 2009

ImageSUNGAIPENUH – Aktivitas perkantoran di gedung baru Wali Kota Sungaipenuh, di eks kampus Akper Bina Insani Kerinci terlihat lengang, Jumat (6/3). Hari itu, tidak terlihat PNS sedang bekerja. Apalagi, Wali Kota Sungaipenuh yang baru dilantik. Sebagaimana biasa, di gedung itu hanya terlihat mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan. Sehari sebelumnya, Ketua Bappeda Kota Sungaipenuh, Amrizal Manan menjamin, meski kantor Wali Kota dipindah, tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Namun kenyataannya, pelayanan terganggu karena sepinya aktivitas kantor.

Salah seorang warga kota yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan mengurus surat menyurat sejak kantor Wali Kota Sungaipenuh dipindahkan. “Saat saya datang, suasana kantor sepi, makanya saya langsung pulang,” ujarnya.

Ia menyayangkan, Wali Kota terpilih yang ikut mangkir hari itu. “Padahal banyak yang ingin kami urus,” katanya kesal. Ini sambung dia, bisa membuat citra Pemkot menjadi buruk. “Hendaknya hal ini tidak terus berlanjut. Wali kota sebagai kepala pemerintahan harus memperbaiki kinerja para bawahan sebelum mendapat teguran keras dari warganya,” tandasnya.(infojambi.com/AL)


Selamat Anda pengunjung ke 30.000

Februari 26, 2009

selamat andal menjadi pengunjung ke 30.000 blog uhnag kito ini. doakan agar blog uhang kito semakin profesional kedepannya


jumlah pengunjung Portal Berita UHANG KITO 29,945 hits

Februari 25, 2009

Jadilah pengunjung yang ke 30.000.Terima kasih atas kepercayaan mendah kincay menjadikan blog “uhang Kito” dendisetiawan.wordpress.com sebagai referensi utama jembatan informasi untuk mngetahui dan berbagi  perkembangan kerinci dengan uhang yang jauh dirantau


KASUS ILLEGAL LOGING

Februari 25, 2009

DI LAKUKAN OLEH BS ALIAS PAK R

JAMINAN PENEGAKAN HUKUM DI KABUPATEN KERINCI

oleh Syamsul Bahri, SE (pengamat lingkungan di Jambi, syamsul_12@yahoo.co.id)

Kasus illegal logging yang ditemukan di Pematang Lingkung dan Air Melanca Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, indikasi dilakukan oleh intial BS alias Pak R. telah diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dukungan BB dan saksi mencapai 8 orang lebih

Kasus yang menghebohkan Kabupaten Kerinci ini, sempat diliput dan di pantau oleh berbagai media lokal dan Jambi, LSM, dan surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI dan Kapolri menjadi sangat menarik, karena terjadi tarik ulur antara Pihak Kepolisian dan PPNS lingkup Kehutanan yang akan memproses penyidikan, menarik kerena disamping tarik ulur, BS juga sebagai caleg dari Partai Barnas Dapil I DPRD Kerinci Wilayah Batang Merangin, sesuatu yang sangat menarik itu dipantau dan diikuti oleh para jurnalis, dan masyarakat

Kasus ini menjadi “jaminan sebuah penegakan hukum” terutama bidang Kehutanan di Kabupaten Kerinci. karena Pemerintah Kabupaten Kerinci yang selama ini dianggap sebagai sebuiah Kabupaten yang memiliki komitmen kuat untuk melestarikan TNKS teruji dan akan dibuktikan dengan penuntasan Kasus ini

Hal ini senada apa yang disampaikan dalam info Jambi “DPRD dan Pemda Kerinci telah sepakat TNKS tak boleh diganggu. Terbukti, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan biaya yang cukup besar bagi kegiatan operasional tim wibawa sakti dalam pengamanan TNKS dari pelaku illegal loging”

Kalau kita lihat dari defenisi Illegal logging dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik indonesia ditujukan semua pejabat di Indonesia untuk melaksanakan sepenuhnya Intruksi ini, terkait dengan kasus ini adalah huruf (a) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, huruf (b) menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, (c).mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.

Dari pengertian huruf a, b dan c tersebut diatas, secara bukti hukum jelas bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen, apalagi jenis kayu terdiri dari jenis kayu yang sangat sulit ditemui di wilayah luar TNKS. sehingga pembuktian ini cukup untuk dasar hukum menetapkan BS alias Pak R sebagai tersangka, yang dilengkapi dengan saksi-saksi yang memberatkan.

Kasus ini menjadi cerminan sebuah penegakan hukum, yang selama ini terkesan bahwa penegakan hukum bidang kehutanan hanya untuk operator lapangan, dengan sanksi yang belum memberikan efek jera, maka kasus ini harus membuktikan komitmen Kabupaten Kerinci sebagai sebuah Kabupaten yang memiliki komitmen melestarikan TNKS

Banyak pihak mempertanyakan kenapa BS belum di tahan, kondisi itu memang kewenangan Penyidik untuk menahan atau belum, kalau dari naluri penyidik BS bisa menghilangkan BB dan/atau akan melarikan diri, maka penyidik bisa minta bantuan pihak kepolisian untuk menahan BS, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mari kita tunggu komitmen Pemerintah Kerinci, dalam hal ini aparatur penegak hukum, mulai dari PPNS, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan membuktikan komitmen tersebut, tentunya dukungan semua pihak agar kasus ini cepat tuntas dan terbukti secara hukum sangat diperlukan,


KEPUTUSAN MK, MEMBAWA KONSEKWENSI PROSES DAN PELAKSANAAN PEMILU

Februari 16, 2009

(Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ) By Syamsul Bahri,SE Pengamat di Jambi, syamsul_12@yahoo.co.id Keputusan MK, pada tanggal 23 Desember 2008, yaitu Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, memutuskan pemberlakuan sistem suara terbanyak dalam penetapan Caleg terpilih yang membatalkan penentuan calon legislatif (caleg) partai politik berdasar nomor urut Memang disadari, bahwa Keputusan MK tersebut menunjukan perwujudan demokrasi berdasarkan suara rakyat sebagai sebuah perbaikan kualitas demokrasi langsung, tentunya yang akan menjadi wakil rakyat yang duduk di DPR, adalah suara yang mewakili secara dominan/banyak dari rakyat yang memilihnya, yang mencerminkan sebuah demokrasi kehendak rakyat, tidak sebagaimana fakta selama ini, bahwa yang mewakili rakyat berdasarkan no urut, walaupu rakyat tidak memilih mereka, namun mereka mewakili rakyat yang tidak terwakili, dengan harapan anggota Dewan yang terhormat periode masa yang akan datang lebih bermutu dan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat serta dengan kinerja yang betul-betul untuk rakyat. Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, baik berkaitan dengan subtansi isi keputusan maupun moment keluarnya Keputusan, terutama rekrutmen pen”caleg”an telah dilakukan oleh Partai Politik sebelum Keptusan MK, yang masih menganut sistim nomor urut, karena adanya penonjolan kepentingan kelompok Individu elit partai, yang telah berkarya dan mengabdi dalam Partai cukup lama, namun pada pemilu tahun 2009, perlakuan yang sama, bekerja dan berbuat dengan kondisi yang sama untuk mendapatkan BPP / Parlement Treshold, melalui suara terbanyak dalam partai. Dari beberapa pengamat, bahwa Keputusan MK tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, dan bukan sebagai lembaga legeslasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa begitu saja dilaksanakan oleh KPU, karena KPU hanya tunduk kepada undang-undang,” sehingga untuk implementasi Keputusan tersebut harus didukung oleh UU, tentunya perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2009, yang ditindak lanjuti dengan ketentuan operasional, jika dipandang perlu. Suara terbanyak, hampir semua pihak sependepat itulah demokrasi untuk rakyat, namun konsekwensi yang terjadi saat ini dalam proses oleh para caleg, berlomba-lomba dengan segala kekuatan untuk mendapatkan suara terbanyak, yang menjadi persoalan untuk “mendapatkan suara terbanyak” tersebut, secara umum lebih banyak keluar dari apa itu demokrasi langsung, bukan nilai ketokohan, nilai kepedulian, nilai visi dan misi yang dimunculkan, namun lebih menonjolkan kekuatan financial untuk bagaimana upaya dan usaha mendapatkan suara rakyat terbanyak dengan kekuatan financial, yang berkonotasi money politik dan cost politik, tentunya akan bermuara kepada tidak terwakilinya rakyat, karena terjadinya “transaksi suara”, memang kenyataan di negeri yang kaya ini “biaya demokrasi terlalu tinggi”.


Wah..! BBM Turun, Tarif Kerinci-Padang Belum Turun

Februari 10, 2009
Selasa, 10/02/2009 | 03:38 WIB

KERINCI – Pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata belum mempengaruhi penurunan tarif angkutan Kerinci-Padang. Pantauan infojambi.com di lapangan, tarif angkutan kenaikan BBM mengalami kenaikan dua kali.

Sebelum kenaikan BBM, tarif angkutan berkisar 50.000-55.000 untuk semua Travel trayek Kerinci-Padang. Setelah itu mengalami kenaikan 65.000 pasca naiknya harga BBM. Namun, setelah lebaran tarif angkutan tujuan kota Padang ini mengalami peningkatan lagi, yakni 75.000.

Setelah Harga BBM kembali turun, pihak pengelola jasa angkutan ini belum juga menurunkan tarif angkutan mereka. Padahal tarif angkutan desa dalam Kabupaten Kerinci saja telah turun. Dengan tarif angkutan ini, Mahasiswa yang menimba ilmu di Kota Padang Merasa keberatan karena mahalnya biaya yang harus mereka keluarkan.

Hal ini hendaknya diperhatikan oleh Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Kerinci, agar tarif angkutan Kerinci-Padang kembali normal seperti semula.

Bobi, mahasiswa IAIN Imam Bonjol Padang, yang berasal dari Kerinci mengatakan, setelah penurunan BBM tarif angkutan ke Padang tidak juga mengalami penurunan.

“Sebagai mahasiswa saya merasa ongkos ke Padang ini terlalu mahal. Semoga pihak yang terkait dapat memperhatikan hal ini,” katanya. Bobi mengatakan, jika BBM naik pihak pengelola jasa akan cepat menaikkan tarif angkutan. (infojambi.com/EZA)