KPK Panggil 52 Anggota DPR
Friday, 01 August 2008
Kasus Dana BI
SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti pengakuan anggota DPR periode 1999-2004 Hamka Yandhu bahwa koleganya di Komisi IX menikmati aliran dana Bank Indonesia (BI). Untuk itu, seluruh anggota Komisi IX yang berjumlah 52 orang akan menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pemerikaan itu bertujuan mencari alat bukti keterlibatan mereka, termasuk mantan Ketua Komisi IX Paskah Suzetta dan mantan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB) M.S. Kaban. Baik Paskah maupun Kaban kini menjadi anggota kabinet.
’’(Pengakuan Hamka) itu kan baru pernyataan dalam sidang. Makanya, kami akan buktikan, agar jelas,’’ kata Jasin setelah menghadiri seminar nasional bertema marketing di gedung BI Semarang kemarin (31/7).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/7) lalu, Hamka membeber keterlibatan 52 anggota DPR menerima dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Dana tersebut untuk mempermulus berbagai kepentingan BI di DPR, termasuk pembahasan amandemen UU BI. Hamka menyebut, dari dana tersebut, Paskah menerima Rp 1 miliar. Sedangkan Kaban, kata Hamka, kecipratan Rp 300 juta.
Ditanya soal bantahan Paskah dan Kaban, Jasin menganggap sebagai kewajaran. ’’Bantahan itu biasa, UTG (Urip Tri Gunawan) dan Ayin (Artalyta Suryani) kan juga membantah. Nyatanya….,’’ sergah Jasin.
Jasin mengakui, penyidikan kasus BI agak alot karena proses pembuktiannya tidak mudah. ’’Butuh waktu, tidak bisa cepat dan mudah. Tidak seperti bikin mi instan, buat jadi langsung dimakan,’’ candanya. Yang jelas, lanjut Jasin, KPK mengharapkan masyarakat sabar dan tetap mendukung proses penyidikan.
Anggap Tak Relevan
Dari Jakarta, Menteri Kehutanan M.S. Kaban mulai gerah dengan bergesernya dugaan keterlibatannya dalam kasus BI menjadi isu politis. Dia menganggap wacana pencopotan atas jabatannya tidak relevan.
’’Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti susunan kabinetnya. Tapi, menurut saya, sangat tidak relevan jika itu dikait-kaitkan dengan hal ini,’’ tutur Kaban dalam jumpa pers di rumah dinasnya kemarin. ’’Saya menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Jika memang ada bukti dan saksi, saya siap mengikuti proses hukum,’’ jabarnya.
Kaban menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dana BI. ’’Ketika saya menjabat anggota Komisi IX selama lima tahun, saya tidak tahu-menahu dengan aliran dana sebesar itu,’’ tegasnya.
Kaban mengakui kedekatannya dengan Hamka. Tapi, dia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana tersebut. Dia menyatakan, dasar pernyataan yang paling kuat adalah karena dia tidak termasuk dalam Panja Perubahan Undang-Undang Bank Indonesia. ’’Dia (Hamka, Red) biasa panggil saya Pak Ustad dan sebaliknya saya memanggilnya pak kepala suku. Tapi, yang pasti, saya tidak termasuk dalam Panja perubahan UU BI,’’ tegasnya.
Mantan anggota Komisi IX yang menjabat pada 1999–2004 tersebut menjabarkan, pernyataan serupa sudah disampaikan ketika memberikan keterangan di depan KPK. Bahkan, ketika diperiksa KPK, Kaban memberikan keterangan di bawah sumpah. ’’Dan, saya bukan orang yang gampang bersumpah,’’ cetusnya.
Walau begitu, Kaban mengaku tak akan mempermasalahkan tudingan yang meluncur dari mulut Hamka di sidang. Itu karena dirinya memahami kondisi Hamka yang terjepit dan panik. ’’Saya paham Hamka sedang under pressure. Jadi, saya tidak akan memperpanjang masalah ini karena saya kasihan dengan beliau,’’ ucapnya.
Ketika dicecar pertanyaan terkait keterlibatannya secara lebih dalam, Kaban lantas membeberkan beberapa fakta. Menurut dia, pada 2007 dirinya memang sempat bertanya langsung kepada Hamka terkait kabar peredaran ’’uang besar’’ di Komisi IX. Tapi, yang terjadi ketika itu, Hamka menyatakan secara lisan bahwa Kaban tak termasuk dalam anggota yang menerima guyuran dana segar itu. ’’Hamka bilang, ’Sudah Pak Ustad tenang saja. Pak Ustad tidak ada disitu’,’’ ujarnya menirukan perkataan Hamka kepada dirinya.
Lalu bagaimana daftar penerima aliran dana yang dibeberkan Hamka di depan KPK? Kaban menyatakan bahwa daftar itu fiktif. Buktinya, jelasnya, ada beberapa nama dalam daftar itu yang bahkan sudah meninggal. ’’Sangat mungkin itu absensi yang dulu digunakan di Komisi IX,’’ selorohnya.
Pernyataan itu memang pukulan telak bagi Kaban. Tak berselang lama pascaberita itu memanas, Kaban sempat menghilang. Dalam kesempatan kemarin dia menklarifikasi bahwa dirinya baru saja datang dari meninjau hutan di Kota Bulayat, Riau.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono meminta Presiden SBY berhati-hati jika ingin mencopot menteri yang disebut Hamka Yandhu menerima dana BI. Menurut dia, pengambilan keputusan tersebut pasti memiliki dampak politik bagi stabilitas pemerintahan.
”Selain itu, tentu saja, dampak terhadap pencitraan pemerintahan sendiri,” ujar Agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (31/7). Karena itu, dia berharap SBY tidak terburu-buru menentukan sikap hanya karena tekanan sejumlah pihak untuk mencopot sejumlah menterinya.
Dia mengingatkan, saat ini proses hukum di pengadilan sedang berlanjut. Menurut Agung, penentuan sikap lebih baik jika keputusan pengadilan telah selesai. ”Memang sudah menjadi hak prerogatif presiden, tapi seyogyanya melalui pertimbangan yang betul-betul matang,” tandas wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Apakah itu sinyal bahwa Golkar akan melindungi kader-kadernya yang tersangkut? Agung membantah. Dia mengaku, di internal partai, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas anggota dewan yang terlibat kasus dana BI. Termasuk, para menteri mereka di kabinet.
”Namun, tetap harus terbukti bersalah. Kita tidak boleh merobek-robek kewenangan pengadilan,” kelitnya kembali. Dia berjanji, setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama, Golkar sudah menentukan sikap untuk memberi sanksi atau tidak.
Agung menambahkan, saat ini internal Golkar mendampingi kader yang tersangkut masalah dana BI tersebut. ”Jangan diartikan mentah-mentah sudah bersalah. Mereka tetaplah akder yang berhak mendapat pendampingan,” ujarnya.
Sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 diduga menjadi korban pencatutan nama dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Hamka Yandhu ternyata tidak mendistribusikan dana itu sendiri, melainkan melalui sejumlah pimpinan fraksi di DPR. Pimpinan fraksi tersebut diduga menilap dana BI untuk kepentingan sendiri, tapi tetap mencantumkan seluruh anggota fraksi dalam daftar penerima dana BI.
Penegasan itu disampaikan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Engelina Pattiasina. Dia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana BI Rp 250 juta seperti kesaksian Hamka Yandhu di sidang kasus korupsi dana BI. ”Ini pencemaran nama baik. Saya sangat marah karena saya sama sekali tidak tahu tentang dana itu,” ujar Engelina dalam keterangannya di Jakarta kemarin (31/7).
Berbekal berita yang dimuat di sejumlah media Selasa lalu (29/7), Engelina telah melakukan konfirmasi kepada Hamka Yandhu yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, Hamka mengakui tidak pernah memberikan uang Rp 250 juta secara langsung kepada Engelina.
”Kata Hamka, uang itu diberikan melalui Dudhie Makmum Murod (mantan anggota Komisi IX DPR, kini salah satu ketua DPP PDI Perjuangan) untuk diberikan kepada seluruh anggota Pansus Revisi UU Bank Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan. Nyatanya, saya tidak pernah menerima uang apa pun dari Dudie,” terangnya.
Namun, Engelina hingga kemarin belum berhasil menghubungi Dudie. Bahkan, ketika Engelina menelepon Dudhie di depan wartawan, telepon itu langsung dimatikan ketika Engelina baru mengenalkan diri. Nomor itu tidak aktif lagi ketika dihubungi untuk kali kedua. ”Karena itu, saya belum bisa bertemu Dudhie untuk mengklarifikasi mengapa nama saya disebut, padahal saya tidak pernah menerima duit itu,” katanya.
Dalam pembicaraannya, Hamka Yandhu mengakui bahwa 52 nama anggota DPR yang dia sebut dalam sidang Tipikor itu berdasarkan laporan sejumlah koordinator distribusi dana BI di sejumlah fraksi. Namun, dia juga mengakui telah menyatakan keraguannya ketika penyidik KPK menanyakan, apakah yakin Engelina ikut menikmati dana tersebut.
”Saya tahu Kak Lince (panggilan akrab Engelina) tidak mungkin menerima. Karena itu, sudah saya klarifikasi dalam pemeriksaan di KPK,” ujar Engelina menirukan pernyataan Hamka Yandhu.
Sayangnya, Engelina tidak tahu apakah Hamka Yandhu memiliki bukti tanda terima dari Dudhie Murod sebagai laporan distribusi aliran dana BI pada 14 anggota Fraksi PDIP di Komisi IX DPR. ”Saya sebenarnya mau menjenguk Hamka, sekaligus klarifikasi. Tapi, saya takut nanti dikira rundingan bagaimana menghindarkan saya dari hukuman,” katanya.
Karena yakin tidak bersalah, Engelina kini sangat menantikan undangan pemeriksaan dari KPK sehingga dia bisa membersihkan namanya yang tercemar akibat kasus tersebut. ”Saya sangat siap untuk dimintai keterangan KPK. Namun, saya juga ingin KPK mengkarifikasi Dudhie Murod, karena seseorang tidak bisa mengatasnamakan orang lain begitu saja,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Dudhie Makmum Murod membantah keterangan Hamka Yandhu. ”Semua (keterangan) itu tidak benar,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan koran ini. Meski demikian, ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) PDIP itu enggan menjelaskan lebih lanjut, termasuk soal keberatan dari Engelina.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI Rp 100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999–2004.
Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simandjuntak. (dib/zul/dyn/noe/nw/jpnn/agm)
sumber jambi ekspres
pengirim dendi setiawan