Saturday, 09 August 2008
SUNGAIPENUH – Setelah rancangan undang-undang pemekaran Kerinci ditetapkan 24 Juni lalu bersama 12 kabupaten lainnya di Indonesia, tepat 6 Agustus kemarin Bupati H Fauzi Siin menerima UU pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh tersebut.
Bupati H Fauzi Siin menerima UU No 25 tentang Pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh langsung dari Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Jakarta. “Ya, saya baru saja menerima UU Pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh yang langsung diserahkan oleh Mendagri,” terang Bupati Fauzi. Diterimanya UU Pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh itu, sekaligus membuktikan betapa perjuangan panjang amat melelahkan dan sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Kerinci sudah bisa diwujudkan dalam waktu yang sesegera mungkin.
“Masyarakat sudah sekian lama mendambakan pemekaran ini demi untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kerinci,”ungkapnya.
Meskipun UU sudah diterima, pemerintah Kabupaten Kerinci tetap akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Depdagri, untuk meminta petunjuk lebih lanjut tentang pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh ini. “Sekarang ini tinggal lagi persiapan daerah dalam melaksanakan pembentukan Kota Otonom Sungaipenuh,”jelasnya.
Waktu enam bulan yang diberikan untuk membentuk kota otonom Sungaipenuh, kata Bupati, merupakan jadwal yang paling lama. Pemerintah daerah, sebutnya, akan mengupayakan dalam tempo tiga bulan kedepan sudah terbentuk pemerintahan Kota Otonom Sungaipenuh itu.
“Memang sekarang ini tinggal lagi di kita untuk mempersiapkan diri dan kita upayakan dalam waktu tiga bulan ini sudah terbentuk,” sebut Bupati.
Menyangkut pejabat carateker walikota Sungaipenuh, menurut Fauzi, berdasarkan undang-undang careteker walikota Sungaipenuh nantinya akan ditunjuk oleh Gubernur Jambi dengan tetap memperhatikan pertimbangan Bupati. “Jadi yang menunjuk pejabat walikota Sungaipenuh adalah pak Gubernur, beliau akan memperhatikan pertimbangan Bupati,” sebut Fauzi.
Lebih lanjut dikatakan Fauzi, dirinya sejauh ini sudah mengeluarkan SK pembentukan Tim P3D yang akan bertugas untuk melakukan penyerahan personil, penyerahan sarana dan prasarana, penyerahan pembayaran dan penyerahan dokumentasi, termasuk didalamnya juga mengenai penyerahan aset dari pemerintah kabupaten ke Kota Otonom Sungaipenuh.
“Tim yang sudah dibentuk sedang menyelesaikan tugasnya menginventarisasi secara keseluruhan , mulai dari inventarisasi kantor, personel dan kesiapan lainnya dan dari hasil tersebut akan dibuatkan sebuah struktur pemerintahan kota nantinya,” kata Bupati.
Dari sisi pembiayaan pemerintahan Kota Otonom Sungaipenuh, jelas Bupati, sebagaimana yang telah disepakati antara pihak dewan dan pemerintah daerah, maka pada tahun pertama pemerintah Kabupaten akan membantu biaya pembangunan dan penyelengaraan pemerintahan Kota Sungaipenuh sebanyak Rp 5 Miliar, tahun ke dua sebanyak Rp 4 miliar dan tahun ke tiga sebanyak Rp 3 Miliar rupiah. “Kita akan terus bantu sampai nantinya sudah ada walikota hasil pemilihan,” jelasnya.
Keinginan untuk memekarkan Kabupaten Kerinci seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, menurut Fauzi, sudah muncul dalam benak masyarakat Kerinci sejak 35 tahun yang silam tepatnya 1973 lalu. Hanya saja baru dilanjutkan pada masa kepemimpinannya yang menjabat Bupati Kerinci selama dua periode. (wdo)
sumber jambi ekspres
pengirim dendi setiawan