| Tuesday, 05 August 2008 | |
|
Disetujui Bersama 8 Perda Lainnya SUNGAIPENUH – Kelangkaan listrik yang terjadi hampir di setiap daerah di tanah air telah menjadikan sebuah persoalan tersendiri bagi daerah tersebut. Tak ketinggalan bagi Kerinci dengan kondisi litsrik yang hidup mati setiap waktu telah menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kelistrikan sebagaimana yang telah disahkan oleh Dewan. Apalagi Kerinci memiliki potensi besar untuk membangkitkan tenaga listrik sudah seharusnya memiliki Perda tentang kelistrikan. Perda ini dipandang perlu lantaran selama ini ada banyak tawaran dari pihak luar untuk mengembangkan bisnis kelistrikan di Kerinci akan tetapi hal itu dijalankan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Berbeda dengan sekarang ini, jutsru Kerinci sudah memiliki Perda yang mengatur tentang kelistrikan. Seperti diketahui, saat ini di Kerinci tengah dikembangkan Pembangkit Lisrik Tenaga Air (PLTA) Tirta Energi di Batang Merangin yang berkapasitas 180 mega watt. Pengesahan Perda Kelistrikan itu dilakukan setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot. DPRD Kerinci menyetujui disahkannya Perda Kelistrikan itu bersama delapan perda lainnya yang diajukan Pemda. Perda yang disahkan ini merupakan payung hukum bagi Pemda dalam menjalankan roda organisasi dan pemerintahan nantinya. Dimana, kedelapan Perda lainnya meliputi Perda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kerinci. Perda perubahan atas Perda No 9 tahun 2004 tentang Surat izin tempat usaha. Perda perubahan kedua atas Perda No 10 tahun 2000 tentang Retribusi pasar dan Perda Perubahan atas Perda No 12 tahun 2003 tentang retribusi perizinan bidang perhubungan. Kemudian Perda perubahan kedua atas Perda No 5 tahun 1999 tentang retribusi terminal. Perda retribusi Pengujian kendaraan bermotor. Perda Perubahan atas perda No 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerici dan Perda Pengendalian Dampak Lingkungan. Ketua Fraksi Amanah Reformasi, Ruslan BK yang juga Ketua Komisi I DPRD Kerinci mengatakan, dengan disahkannya Perda tentang kelistrikan ini paling tidak mempermudah minat para investor luar untuk berinvestasi di Kerinci. Apalagi dengan kondisi daerah yang mengalami kelangkaan listrik, sementara pontensi yang dimiliki Kerinci cukup besar untuk mengembangkan bisnis ini seperti adanya sumber pembangkit listrik dengan memanfaatkan air terjun dan panas bumi. ‘’Harapan kami semoga kelangkaan listrik di Kerinci bisa teratasi dengan adanya Perda ini,’’ ungkap Ruslan. Sementara itu pula, Bupati Kerinci, H Fauzi Siin juga berharap sama. Dengan ditetapkan sembilan Perda dan termasuk Perda tetang kelistrikan akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan kedepan. Terutama untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang kelistrikan. Pemerintah, kata Bupati, juga berharap dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki dapat menciptakan dan menarik minat investor untuk berinvestasi di bidang ketenagalistrikan di Kabupaten Kerinci ini. ‘’Kami akan segara tindak lanjuti Perda ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati,’’ terang Fauzi Siin. (wdo) sumber jambi ekspres pengirim dendi setiawan |
September 5, 2008 pukul 12:56 am |
Salam kenal dari saya…
Oktober 24, 2008 pukul 1:25 am |
Mengingat pembangkit listrik bersumber dari air maka yang perlu dijaga adalah ketersediaan pasokan air yang nyata-nyata berasal dari pegunungan yang hutannya tidak ditebang. Menjaga agar listrik tetap dapat diproduksi maka tidak ada pilihan lain untuk bekerja keras menjadi kelestarian hutan. Tanpa hutan air tidak akan tersedia. Pada akhirnya pembangkit listrik akan mengalami kesulitan memproduksi listrik. Semoga ada kebijakan yang lebih holistik untuk menjaga agar listrik tenaga air dapat terus lestari.
Februari 4, 2009 pukul 2:24 am |
aslkm, minta tlog d kirimkan perda kelistrikan tuk bhn referensi kami di distamben kab. enrekang sulsel
thx .admin
September 17, 2009 pukul 6:55 am |
SALAM KENAAL
YANG TERHOMAT PENGELOLA SITUS PEMDA KERINCI,
JIKA DIIJINKAN MOHON KIRANYA DAPATLAH MENGIRIMKAN SOFT COPYNYA PERDA KELISTRIKAN DIMAKSUD SEBAGAI BAHAN REFERENSI BAGI KAMU, YANG SERING MENGALAMI KELANGKAAN LISTRIK.
DIHARAAP SEKALI YA.
SUMAJI
SUBAG. PERUNDANG-UNDANGAN PEMDA BULUNGAN KALTIM
TERIMAKASIH SEBELUMNY
September 18, 2009 pukul 5:43 am |
Masalah klasik yang terjadi di Kerinci ya itu-itu saja sepanjang tahun. kelangkaan BBM, kelangkaan penerangan listrik. Namun dengan adanya Perda Listrik dapat memberikan kepastian hukum para investor dalam bidang kelistrikan. Ke depan Pemda Kerinci dapat membangun PLTA yang sangat didambakan oleh masyarakat. PLTA di Sandaran Agung dalam pemanfaatannya kelaknya tidak terbatas untuk Kerinci, bisa saja untuk Kab. Merangin. Demikian juga, jika dibangun PLTA di Air Terjun Letter W, pemanfaatannya bisa juga untuk Kabupaten Solok. Jika ini terwujud perekonomian Kerinci ke Depan amat menjanjikan seperti perbengkelan, home industri, agroindustri, agrowisata, parawisata. Tentunya akan berdampak positif bagi kita semua. BBM lancar, BBM untuk pembangkit dapat dialihkan untuk konsumsi kenderaan bermotor, uhang dirantau akan pulang dengan senang dan gembira, tidak perlu antri BBM lagi hingga 5 KM. Semoga PLTA di Kerinci terwujud dan terlaksana. Amin.!