selamat andal menjadi pengunjung ke 30.000 blog uhnag kito ini. doakan agar blog uhang kito semakin profesional kedepannya
jumlah pengunjung Portal Berita UHANG KITO 29,945 hits
Februari 25, 2009Jadilah pengunjung yang ke 30.000.Terima kasih atas kepercayaan mendah kincay menjadikan blog “uhang Kito” dendisetiawan.wordpress.com sebagai referensi utama jembatan informasi untuk mngetahui dan berbagi perkembangan kerinci dengan uhang yang jauh dirantau
KASUS ILLEGAL LOGING
Februari 25, 2009
DI LAKUKAN OLEH BS ALIAS PAK R
JAMINAN PENEGAKAN HUKUM DI KABUPATEN KERINCI
oleh Syamsul Bahri, SE (pengamat lingkungan di Jambi, syamsul_12@yahoo.co.id)
Kasus illegal logging yang ditemukan di Pematang Lingkung dan Air Melanca Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, indikasi dilakukan oleh intial BS alias Pak R. telah diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dukungan BB dan saksi mencapai 8 orang lebih
Kasus yang menghebohkan Kabupaten Kerinci ini, sempat diliput dan di pantau oleh berbagai media lokal dan Jambi, LSM, dan surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI dan Kapolri menjadi sangat menarik, karena terjadi tarik ulur antara Pihak Kepolisian dan PPNS lingkup Kehutanan yang akan memproses penyidikan, menarik kerena disamping tarik ulur, BS juga sebagai caleg dari Partai Barnas Dapil I DPRD Kerinci Wilayah Batang Merangin, sesuatu yang sangat menarik itu dipantau dan diikuti oleh para jurnalis, dan masyarakat
Kasus ini menjadi “jaminan sebuah penegakan hukum” terutama bidang Kehutanan di Kabupaten Kerinci. karena Pemerintah Kabupaten Kerinci yang selama ini dianggap sebagai sebuiah Kabupaten yang memiliki komitmen kuat untuk melestarikan TNKS teruji dan akan dibuktikan dengan penuntasan Kasus ini
Hal ini senada apa yang disampaikan dalam info Jambi “DPRD dan Pemda Kerinci telah sepakat TNKS tak boleh diganggu. Terbukti, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan biaya yang cukup besar bagi kegiatan operasional tim wibawa sakti dalam pengamanan TNKS dari pelaku illegal loging”
Kalau kita lihat dari defenisi Illegal logging dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik indonesia ditujukan semua pejabat di Indonesia untuk melaksanakan sepenuhnya Intruksi ini, terkait dengan kasus ini adalah huruf (a) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, huruf (b) menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, (c).mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Dari pengertian huruf a, b dan c tersebut diatas, secara bukti hukum jelas bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen, apalagi jenis kayu terdiri dari jenis kayu yang sangat sulit ditemui di wilayah luar TNKS. sehingga pembuktian ini cukup untuk dasar hukum menetapkan BS alias Pak R sebagai tersangka, yang dilengkapi dengan saksi-saksi yang memberatkan.
Kasus ini menjadi cerminan sebuah penegakan hukum, yang selama ini terkesan bahwa penegakan hukum bidang kehutanan hanya untuk operator lapangan, dengan sanksi yang belum memberikan efek jera, maka kasus ini harus membuktikan komitmen Kabupaten Kerinci sebagai sebuah Kabupaten yang memiliki komitmen melestarikan TNKS
Banyak pihak mempertanyakan kenapa BS belum di tahan, kondisi itu memang kewenangan Penyidik untuk menahan atau belum, kalau dari naluri penyidik BS bisa menghilangkan BB dan/atau akan melarikan diri, maka penyidik bisa minta bantuan pihak kepolisian untuk menahan BS, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mari kita tunggu komitmen Pemerintah Kerinci, dalam hal ini aparatur penegak hukum, mulai dari PPNS, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan membuktikan komitmen tersebut, tentunya dukungan semua pihak agar kasus ini cepat tuntas dan terbukti secara hukum sangat diperlukan,
KEPUTUSAN MK, MEMBAWA KONSEKWENSI PROSES DAN PELAKSANAAN PEMILU
Februari 16, 2009(Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ) By Syamsul Bahri,SE Pengamat di Jambi, syamsul_12@yahoo.co.id Keputusan MK, pada tanggal 23 Desember 2008, yaitu Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, memutuskan pemberlakuan sistem suara terbanyak dalam penetapan Caleg terpilih yang membatalkan penentuan calon legislatif (caleg) partai politik berdasar nomor urut Memang disadari, bahwa Keputusan MK tersebut menunjukan perwujudan demokrasi berdasarkan suara rakyat sebagai sebuah perbaikan kualitas demokrasi langsung, tentunya yang akan menjadi wakil rakyat yang duduk di DPR, adalah suara yang mewakili secara dominan/banyak dari rakyat yang memilihnya, yang mencerminkan sebuah demokrasi kehendak rakyat, tidak sebagaimana fakta selama ini, bahwa yang mewakili rakyat berdasarkan no urut, walaupu rakyat tidak memilih mereka, namun mereka mewakili rakyat yang tidak terwakili, dengan harapan anggota Dewan yang terhormat periode masa yang akan datang lebih bermutu dan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat serta dengan kinerja yang betul-betul untuk rakyat. Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, baik berkaitan dengan subtansi isi keputusan maupun moment keluarnya Keputusan, terutama rekrutmen pen”caleg”an telah dilakukan oleh Partai Politik sebelum Keptusan MK, yang masih menganut sistim nomor urut, karena adanya penonjolan kepentingan kelompok Individu elit partai, yang telah berkarya dan mengabdi dalam Partai cukup lama, namun pada pemilu tahun 2009, perlakuan yang sama, bekerja dan berbuat dengan kondisi yang sama untuk mendapatkan BPP / Parlement Treshold, melalui suara terbanyak dalam partai. Dari beberapa pengamat, bahwa Keputusan MK tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, dan bukan sebagai lembaga legeslasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa begitu saja dilaksanakan oleh KPU, karena KPU hanya tunduk kepada undang-undang,” sehingga untuk implementasi Keputusan tersebut harus didukung oleh UU, tentunya perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2009, yang ditindak lanjuti dengan ketentuan operasional, jika dipandang perlu. Suara terbanyak, hampir semua pihak sependepat itulah demokrasi untuk rakyat, namun konsekwensi yang terjadi saat ini dalam proses oleh para caleg, berlomba-lomba dengan segala kekuatan untuk mendapatkan suara terbanyak, yang menjadi persoalan untuk “mendapatkan suara terbanyak” tersebut, secara umum lebih banyak keluar dari apa itu demokrasi langsung, bukan nilai ketokohan, nilai kepedulian, nilai visi dan misi yang dimunculkan, namun lebih menonjolkan kekuatan financial untuk bagaimana upaya dan usaha mendapatkan suara rakyat terbanyak dengan kekuatan financial, yang berkonotasi money politik dan cost politik, tentunya akan bermuara kepada tidak terwakilinya rakyat, karena terjadinya “transaksi suara”, memang kenyataan di negeri yang kaya ini “biaya demokrasi terlalu tinggi”.
Wah..! BBM Turun, Tarif Kerinci-Padang Belum Turun
Februari 10, 2009| Selasa, 10/02/2009 | 03:38 WIB | |
KERINCI – Pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata belum mempengaruhi penurunan tarif angkutan Kerinci-Padang. Pantauan infojambi.com di lapangan, tarif angkutan kenaikan BBM mengalami kenaikan dua kali.
Sebelum kenaikan BBM, tarif angkutan berkisar 50.000-55.000 untuk semua Travel trayek Kerinci-Padang. Setelah itu mengalami kenaikan 65.000 pasca naiknya harga BBM. Namun, setelah lebaran tarif angkutan tujuan kota Padang ini mengalami peningkatan lagi, yakni 75.000.
Setelah Harga BBM kembali turun, pihak pengelola jasa angkutan ini belum juga menurunkan tarif angkutan mereka. Padahal tarif angkutan desa dalam Kabupaten Kerinci saja telah turun. Dengan tarif angkutan ini, Mahasiswa yang menimba ilmu di Kota Padang Merasa keberatan karena mahalnya biaya yang harus mereka keluarkan.
Hal ini hendaknya diperhatikan oleh Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Kerinci, agar tarif angkutan Kerinci-Padang kembali normal seperti semula.
Bobi, mahasiswa IAIN Imam Bonjol Padang, yang berasal dari Kerinci mengatakan, setelah penurunan BBM tarif angkutan ke Padang tidak juga mengalami penurunan.
“Sebagai mahasiswa saya merasa ongkos ke Padang ini terlalu mahal. Semoga pihak yang terkait dapat memperhatikan hal ini,” katanya. Bobi mengatakan, jika BBM naik pihak pengelola jasa akan cepat menaikkan tarif angkutan. (infojambi.com/EZA)
Diminta Maju jadi Calon Gubernur Jambi, Ami Taher Serahkan ke Parpol
Februari 10, 2009Selasa, 10/02/2009 | 03:37 WIB KERINCI – Keinginan masyarakat Kerinci untuk memajukan putra daerahnya sebagai kandidat Calon Gubernur (cagub) semakin menguat. Sejumlah tokoh Kerinci, salah satunya Ami Taher digadang- gadangkan masyarakat Kerinci untuk maju. Ami Taher sendiri mengisyaratkan kesediannya untuk maju memperebutkan kursi BH 1. Namun, mantan Cabup Kerinci ini menyerahkan sepenuhnya kepada Parpol. “Memang ada beberapa yang meminta saya maju Pilgub. Namun terserah partai dan keinginan rakyat nantinya,” katanya diplomatis. Seeprti diketahui, selama ini putra Kerinci belum pernah menduduki jabatan sebagai gubernur. Jadi tidak ada salahnya jika salah satu dari putra terbaik Kerinci yang berkiprah di perpolitikan nasional mencalonkan diri menjadi Gubernur Jambi. Bukan hanya itu, terbentuknya Provinsi jambi juga tidak terlepas dari Kerinci yang pada waktu itu masih bergabung dengan Sumbar. Jikalau Kerinci tidak mau bergabung dengan jambi pada waktu itu, mungkin provinsi jambi tidak akan terbentuk. Poling yang dilakukan salah satu media online yang ada Kerinci mengenai siapa putra Kerinci yang layak menjadi calon gubernur, dengan pilihan calon gubernur, yakni Ami Taher, Nuzran joher dan Herman Muchtar. Sejauh ini, Ami Taher masih memimpin dengan perolehan polling 66% diikuti Herman Muchtar dengan 33%. Sedangkan Nuzran Joher belum mendapatkan dukungan. (infojambi.com/EZA)
Ditulis oleh dendi setiawan
Ditulis oleh dendi setiawan
Ditulis oleh dendi setiawan