MA Vonis Fauzi Siin (mantan Bupati Kerinci) 4 Tahun Penjara (denda Rp 2,8 Miliar)

Posted: Februari 27, 2012 in Uncategorized
Tag:, ,

Sumber Jambi Independent
Ditulis oleh fyo
Kamis, 23 Februari 2012 09:29

SUNGAIPENUH – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Fauzi Si’in juga harus mengembalikan uang hasil korupsi uang makan minum, alat kendaraan bermotor dan pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp 2,8 miliar. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh dan Pengadilan Tinggi (PN) Jambi sebelumnya.

Jatuhnya vonis untuk Bupati kerinci dua periode ini, berdasarkan petikan putusan sidang kasasi MA nomor 257 K/Pid.sus/2011 tertanggal 26 Januari 2012, yang diketuai majelis hakim MA, Artidjo Alkostar. Dalam amar putusannya, MA memutuskan bahwa terdakwa Fauzi Si’in terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Fauzi Si’in empat tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

Andi William, Humas PN Sungaipenuh mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil putusan kasasi MA. Dalam putusan itu, kata dia, MA menolak kasasi Fauzi Si’in dan putusan dari PN Sungaipenuh serta PT Jambi.

Semula Fauzi Si’in diputuskan selama satu tahun penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp 260 juta dan denda Rp 200 juta. Namun, dalam MA hukumannya menjadi naik, selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar. “Dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi,” ujarnya. Menurut dia, Fauzi Si’in akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.

Upaya hukum apa yang bisa dilakukan Fauzi Si’in untuk membatalkan putusan MA? Menurut dia, upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah upaya hukum luar biasa atau mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut dia, jika terdakwa tidak mengajukan PK, maka terdakwa harus menerima dan menjalani putusan dari MK dan harus mendekam dalam penjara.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s