PSK Berkeliaran di Kerinci

Januari 8, 2009

Jambi Barat:
Posted on Wednesday, January 07 @ 19:38:46 WIT by udink
SUNGAIPENUH – Pekerja seks komersial (PSK) terlihat berkeliaran di Kabupaten Kerinci. Dari pantauan Jambi Independent, hampir di setiap sudut kota Sungaipenuh, ada PSK yang kian bebas melakukan transaksi. Modusnya tidak lagi diam-diam.

Kondisi itu mendapat perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten kerinci. Ketua Umum MUI Kerinci Yunasril Ali usai pertemuan di Polres Kerinci mengatakan, praktik PSK merupakan penyakit masyarakat yang sulit dicegah. Namun kejahatan dan kemaksitan tentu tidak bisa dihapus begitu saja. Malah cenderung bisa bertambah dengan modus berbeda. “Kita sebagai orang yang menghormati nilai agama, tentu harus  memberantas penyakit masyarakat tersebut. Jangan pernah mau kalah dengan kejahatan,” tegasnya.

Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci itu menambahkan, MUI tak hanya tinggal diam dengan adanya perilaku PSK. MUI terus memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait penyakit masyarakat yang selama ini merajalela di Kerinci. “MUI terus melakukan kajian terkait penyakit masyarakat itu,” ujarnya.

Langkah konkret apa yang dilakukan untuk mengantisipasi PSK? Yunasril mengatakan, anggota MUI memberikan penjelasan kepada masyarakat di masjid soal bahaya prostitusi. Untuk menangkap PSK, ada pihak yang lebih berwenang. “Kita hanya mengimbau,” ujarnya.(eep)

sumber http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=article&sid=10489

dendi:apo jadinyo kerinci kedepan jika pelacuran dibiarkan merajalela. itulah gunanya memilih pemimpin yang beriman….

apu gawe kayo nek, kayo bia ka bae  GENERASI MUDO kerinci hancur


SALINAN RISALAH SIDANG PERTAMA SENGKETA PILKADA KERINCI

Januari 6, 2009

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
———————
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 61/PHPU.D-VI/2008
PERIHAL
PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH,
KABUPATEN KERINCI
ACARA
PEMERIKSAAN PERKARA
(I)
J A K A R T A
RABU, 24 DESEMBER 2008
1
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
————–
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 61/PHPU.D-VI/2008
PERIHAL
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah, Kabupaten Kerinci
PEMOHON
- Ir. H. Ami Taher
- Dianda Putra
TERMOHON
KPU Kabupaten Kerinci
ACARA
Pemeriksaan Perkara (I)
Rabu, 24 Desember 2008, Pukul 09.00 – 09.45 WIB
Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. (Ketua)
2) Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum. (Anggota)
3) Maruarar Siahaan, S.H. (Anggota)
Ina Zuchriah, S.H. Panitera Pengganti
2
Pihak yang Hadir :
Pemohon :
- Ir. H. Ami Taher
Kuasa Hukum Pemohon :
- Zainudin Paru, S.H.
- Faudzan Muslim, S.H.
- Ahmar Ihsan, S.H.
- Aristya Kusuma Dewi, S.H.
Termohon (KPUD Kab Kerinci):
- Wasirman A. Ag., MM. (Ketua KPUD Kab Kerinci sejak 22 Desember
2009
- Fuadi BA (Ketua KPUD Kab Kerinci sebelum 22 Desember 2008)
Kuasa Hukum Termohon :
- Abunjani, S.H.
- Maiful Efendi, S.H.
- Salma Dahlan S.H.
3
1. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Perkara Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 dengan ini saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Baik, saya minta Saudara dari Pemohon untuk memperkenalkan
diri dahulu, siapa saja yang ada di deretan Pemohon, saya persilakan!
2. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih Majelis, kami selaku Kuasa Pemohon, saya sendiri
Zainudin Paru, S.H., selaku koordinator tim, kemudian di kanan saya
Aristya Kusuma Dewi, S.H., selanjutnya Faudjan Muslim, S.H. dan
berikutnya Ahmar Ihsan, S.H., dan Prinsipal Bapak Ir. H. Ami Taher.
3. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Zainudin Paru, S.H., Ahmar Ihsan, S.H., Aristya Kusuma Dewi,
S.H., Faudjan Muslin, S.H. Ada semua?
Baik, dari Pihak Termohon?
4. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Terima kasih Majelis yang mulia.
Kami dari Kuasa Hukum Termohon terdiri dari tiga orang, saya
sendiri Abunjani, S.H., sebelah kiri saya Bapak Maiful Effendi, S.H.,
kemudian Ibu Salma Dahlan, S.H. Dua di samping ini adalah yang
pertama Bapak Wazirman, S.Ag., MM., (Prinsipal), beliau ini adalah
Ketua KPU Kabupaten Kerinci yang baru terhitung sejak tanggal 22
Desember, di sebelah beliau adalah Bapak Fuadi, BA., beliau ini adalah
Ketua KPU Kabupaten Kerinci sebelum tanggal 22 Desember. Terima
kasih.
5. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Masing-masing sudah menyerahkan surat kuasanya, sudah ada
semua kedua belah pihak? Kalau ada diserahkan ke Panitera. Ini pemberi
kuasa ini KPU lama atau KPU baru?
SIDANG DIBUKA PUKUL 09.00 WIB
KETUK PALU 1 X
4
6. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Jadi kami siapkan dua kuasa, Pak. Satu yang dari ketua yang lama
dan satu kuasa lagi dari ketua yang baru.
7. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Yang lama Saudara siapa ini?
8. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Yang lama Saudara Puadi, BA. Yang baru Saudara Wazirman,
S.Ag., MM.
9. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Baik, kita mencoba untuk mempersilakan kepada Saudara
Pemohon untuk menguraikan atau memaparkan secara singkat pokokpokok
permohonan yang disebut dengan permohonan pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci. Saya persilakan
Saudara Pemohon!
10. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih Majelis yang mulia.
Sebelum kami menyampaikan pokok-pokok permohonan
pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109, sebelumnya
perkenankan kami telah melakukan kajian dan upaya untuk
penyempurnaan permohonan kami, dengan ini kami telah melakukan
perbaikan dan mohon perkenan Majelis yang mulia untuk menerima
dengan tetap menerima masukan dan saran dari penyempurnaan
permohonan kami.
11. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Sudah dibuat rangkap berapa itu?
12. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Dua belas.
13. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bisa diserahkan? Kepada Termohon juga diberikan!
5
14. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Selanjutnya Majelis yang Mulia, kami mohon dengan hormat agar
juga bisa diperlihatkan surat kuasa dari Termohon.
15. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Boleh, silakan!
Tadi Saudara bilang ada perbaikan dari yang lama ya, sekaligus
Saudara paparkan dulu permohonan Saudara ini secara singkat. Kami
persilakan! Dan dimana tadi ada perbaikan dari yang lama kepada yang
baru?
16. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia, rekan sejawat dari Kuasa Hukum Termohon
dan para Prinsipal, bahwa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci
Tahun 2008 putaran ke II dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008. Adapun yang menjadi
pokok-pokok permohonan kami adalah diantaranya yang pertama, kami
selaku Pemohon melihat bahwa dalam proses pelaksanaan pemilihan
umum kepala daerah atau Pemilukada putaran ke II Kabupaten Kerinci
terdapat banyak kejanggalan, kecurangan yang dilakukan secara
sistematis, terstruktur dan masif di berbagai daerah di Kabupaten
Kerinci. Diantaranya adalah bahwa 1. banyak di antara pemilih yang di
putaran pertama mereka melakukan pilihan atau ikut mencoblos di TPSTPS
di Kabupaten Kerinci, tapi kemudian pada putaran ke II mereka
tidak ikut mencoblos karena tidak mendapatkan undangan dari Komisi
Pemilihan Umum dan tidak mendapatkan kartu pemilih. Kemudian juga
di beberapa daerah Kabupaten Kerinci, misalnya di Kayu Aro, di Gunung
Kerinci, di Simulak banyak pemilih yang terpaksa harus tinggal di rumah
pada saat pencoblosan waktu hari H karena mereka takut atau khawatir
tidak bisa hadir di TPS akibat adanya intimidasi, teror dan segala upaya
yang menghalang-halangi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
ingin adanya partisipasi masyarakat yang lebih dalam Pilkada itu
sehingga terjadinya penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilihan
Bupati Kerinci putaran ke II. Dan kami selaku Pemohon meyakini telah
adanya pengaduan dari masyarakat dan keluhan-keluhan yang
disampaikan bahwa mereka yang rata-rata tidak bisa hadir ke TPS
adalah pendukung Pemohon yang karena intimidasi, teror dan segala
upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu mengakibatkan mereka
khawatir untuk hadir bahkan di Kecamatan Kayu Aro masyarakat sampai
6
mengatakan bahwa ada teror yang bersifat sara, dimana mereka
diharapkan agar tinggal memilih, apakah memilih Pemohon ataukah
harus tinggal di rumah, jika tidak ingin kemudian mereka harus diusir
dari tempat tinggal mereka atau tidak ingin ada peristiwa pembakaran
dan tindakan kekerasan lain yang terjadi. Oleh karena itulah maka kami
menyampaikan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi. Terima kasih.
17. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Petitum Saudara apa? Coba jelaskan petitum Saudara apa!
18. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan, dalam
permohonan ini kami sampaikan petitum sebagai berikut;
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2008
putaran ke II, dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci tahun 2008, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
sah dan batal demi hukum semua hasil penghitungan di seluruh
kecamatan di Kabupaten Kerinci.
Ketiga, menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala
daerah wakil kepala daerah Kabupaten Kerinci tahun 2008 adalah
sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut :
a. Pasangan calon bupati dan wakil bupati pemilihan umum kepala
daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan nomor urut satu
atas nama Ir. H. Ami Taher dan Djianda Putra, SSTP, Msi,
memperoleh sejumlah 103.292 suara.
b. Pasangan calon bupati dan wakil bupati pemilihan umum kepala
daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan nomor urut enam
atas nama H. Murasman, STD, MM dan Drs. H. Muhammad Rahman,
MM memperoleh suara sejumlah 96.768 suara.
4. Menyatakan dan menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil
bupati dengan nomor urut satu atas nama Ir. H. Ami Taher dan
Djianda Putra, SS, TPMSI sebagai pasangan calon terpilih dalam
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Kerinci tahun 2008 putaran kedua atau setidak-tidaknya
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di
seluruh wilayah pemilihan di Kabupaten Kerinci.
5. Memohon kepada Majelis memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kerinci untuk melaksanakan keputusan dimaksud.
7
Demikian permohonan Pemohon, kiranya Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dapat segera memeriksa dan memutuskan ataupun
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
Terima kasih.
19. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Ini sudah putaran kedua ya?
20. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Putaran kedua.
21. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Saudara minta lagi putaran…?
22. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Pemilihan umum ulang.
23. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Pemungutan suara ulang, putaran yang kedua lagi?
24. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Kami menerima apapun putusan yang akan ditetapkan oleh
Majelis.
25. HAKIM : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Saudara Pemohon, di petitum nomor dua itu Saudara menyatakan
tidak sah dan batal demi hukum. Yang dimaksud batal demi hukum itu,
tanpa pembatalan pun sudah batal dengan sendirinya. Ini kalau
keputusan KPU kan itu dibatalkan atau batal demi hukum menurut
paham Saudara? Agar Saudara paham yang disebut batal demi hukum
itu sejak semula tidak pernah sah. Umpamanya, seorang paman kawin
dengan kemenakannya. Meskipun dia kawin, meskipun dia punya anak
sejak semula, batal demi hukum perkawinannya, itulah yang dimaksud
batal demi hukum. Ini kalau tidak dibatalkan, tidak dinyatakan, tidak
mengikat misalnya, apa itu batal demi hukum kalau Keputusan KPU. Jadi
redaksi itu jangan terbiasa, sedikit-sedikit batal demi hukum, batal demi
hukum, batal meminta pembatalan kan begitu maksudnya. Jadi kalau
belum dibatalkan dia tetap sah. Kalau batal demi hukum , tanpa
8
pembatalan pun tetap dia batal, itu namanya batal demi hukum, ya.
26. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih.
27. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Perbaiki nanti itu, jangan pakai batal demi hukum! Ada yang batal
demi hukum, ada yang tidak!
28. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Jadi perlu diperbaiki dulu nanti ya! Saya kira sudah didengar oleh
Termohon dan kepada Pihak Termohon diberi kesempatan untuk
mengajukan jawaban atas permohonan ini. Sudah siap jawabannya?
29. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Karena ada perbaikan dari Pihak Pemohon, kami mohon diberi
waktu untuk mengajukan jawaban pada tanggal 26 Desember.
30. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Itu nanti tanggalnya 30.
31. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Kalau dari sudut prinsipnya kan perbedaannya tidak banyak, Anda
sudah tahu itu sebenarnya karena anda sudah bisa jawab kan, bahkan
secara lisan tadi sangat sederhana sekali. Jadi karena ini akhir tahun
padahal kalau saya bisa anu tanggal 26 itu kita tidak kerja ya, ada cuti
bersama. Jadi Anda harus maklum, yang cepat ini kan, harus dia punya
karakter harus diikuti, bukan lagi karakter yang tunda sekian hari, tunda
sekian hari. Kalau Saudara Kuasa atau langsung KPU nya bisa menjawab
ini, karena dia hafal, tapi konsultasikanlah nanti, terserah pada kalian
berdua, silakan!
32. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Karena sidang ini akan dimulai lagi nanti tanggal 30, apa tanggal
30 itu sekaligus memberi jawaban?
33. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Ya, tanggal 30 kami akan memberikan jawaban.
9
34. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Kalau begitu nanti bukti-bukti siapkan semua, bukti tertulis
maupun daftar saksinya siapa itu diajukan, sekaligus dibawa nanti ya
pada tanggal 30 itu.
Jadi ini nanti dibikin daftar bukti ya. Jadi Saudara Pemohon tadi
yang mengajukan ini lalu di luar dilampiri daftar bukti. Diidentifikasi bukti
satu apa, bukti dua apa, demikian juga pada Termohon. Kalau nanti
mengajukan bukti-bukti, surat-surat kepeutusan dari KPU dan
sebagainya atau mungkin C1-KWK dan sebagainya itu nanti diberikan
daftar supaya urut. Jangan sampai keliru identifikasinya. Kedua juga
siapkan saksi sekaligus supaya sidangnya cepat. Sampai jam berapa pun
kita layani untuk tanggal 30 itu. Biasanya kalau sidang begitu supaya
Saudara juga cepat bisa bekerja. Dan ini waktu ini sangat panjang jadi
tidak ada alasan untuk tidak bisa siap untuk sampai tanggal 30 itu. Ada
yang ingin dikemukakan? Silakan!
35. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia.
Mengingat letak daerah pemilihan cukup sangat jauh dari tempat
sidang, kami mohon penjelasan apakah kiranya bisa melalui video
confrence dari Jambi dan Jakarta?
36. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Untuk itu kami belum bisa menjawab, karena itu teknis ya. Kalau
nanti bisa akan kami beritahu bisa. Mudah-mudahan nanti siang sudah
ada kejelasan tentang itu.
Termohon?
37. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Terima kasih, Majelis.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon tadi adanya
perbaikan itu untuk di petitum, ternyata setelah kami baca kami tidak
menemukan angka-angka yang disampaikan oleh pihak Pemohon. Kami
mohon kepada Pemohon kiranya untuk memberikan kami soal data yang
disebutkan tadi, terima kasih. Petitum nya yang tidak lengkap mungkin.
38. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Itu kan haknya Pemohon sudah diperbaiki. Jadi nanti saksi itu
dibikin juga daftarnya sekaligus fotocopy Kartu Penduduknya. Jadi
fotocopy Kartu Penduduk tersebut atau tanda pengenal lainnya kalau
10
tidak punya, mungkin bisa SIM atau apa begitu. Ada pertanyaan lain
atau ada hal yang tidak jelas?
Saya informasikan ini masih dikonfirmasikan, jadi Saudara nanti
menunggu dulu mengenai bukti-bukti, saksi-saksi yang akan bisa
diperiksa lewat video conference itu, sementara ini sekaligus akan
mengecek bukti dari P atau dari pihak Pemohon.
P-1, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor
92 Tahun 2008.
P-2, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109.
P-3, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap.
P-4, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci Tanggal 30 November tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2008 Kecamatan Kayu Aro.
P-5, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap Pemilihan Umum Kecamatan
Gunung Kerinci.
P-6, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di tempat pemungutan suara dua desa
baru Kecamatan Siulak Model C-KWK beserta turunannya.
P-7, berita acara pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kerinci di tempat pemungutan suara satu Desa Kuto Tuo, Kecamatan
Kayu Aro, Model C-KWK.
P-8, berita acara pemungutan suara dan penghitungan pemungutan
suara dan penghitungan suara Pemilu Kabupaten Kerinci Desa Sungai
Dalam, Kecamatan Kayu Aro.
P-9, dari Desa Koto Tengah, Kecamatan Siluak, TPS 1.
P-10, dari TPS 1 Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Model C-KWK.
P-11, berita acara tentang Pemungutan Suara Dua Desa Koto Aruk,
Kecamatan Siulak Model C-KWK.
P-12, berita acara pemungutan suara, penghitungan suara pemilihan
bupati dan wakil bupati pemungutan suara Desa Koto Kapeh, Kecamatan
Siulak Model C-KWK.
P-13, yang di sini Desa Siulak Kecamatan Gunung Kerinci.
P-14, TPS 1 Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci.
P-15, SMS teror yang ditujukan kepada Tim Sukses Pemohon.
39. HAKIM KONSTITUSI: Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Siapa namanya itu Tim Suksesnya Pemohon? Dedi? Pak Dedi?
40. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Saudara Pemohon, ini aslinya dari mana ini? SMS nya itu Anda
copy kan dari operator atau dari Anda sendiri mengetik? Di print out dari
mana?
11
41. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Sementara dari HP.
42. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Dari HP nya Dedi?
43. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ya.
44. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bukan dari Telkom? Langsung dari kantor Telkom? Tidak?
45. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Tidak.
46. HAKIM KONSTITUSI: Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Masih tersimpan itu?
47. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Masih tersimpan, Majelis.
48. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Surat pernyataan Saudara Tusiran, saksi pasangan Ir. H. Ami
Taher Diandra Putera tanggal 14 Desember, P-16.
P-17, Surat Pernyataan Saudara Sardi tanggal 14 Desember.
P-18, Pernyataan Saudara Muhammad Amir, tanggal 14 Desember 2008.
P-19, Surat Pernyataan Saudara Firmanuddin, tanggal 14.
49. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
(Tidak terdengar)
50. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Yang mana yang betul?
12
51. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Di pernyataan 13.
52. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
P-20, Surat Pernyataan Saudara Budiman dan Khairul tertanggal
14 Desember.
P-21, Surat Pernyataan Saudara Sunardi Sigit tanggal 14 Desember
2008.
P-22, Surat Pernyataan penerima BLT/raskin
P-23, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
P-24, Model DB2-KWK pernyataan keberatan saksi dan kejadian
khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten.
P-25, Perihal surat keberatan atau penolakan hasil Pilkada putaran
ke II Kabupaten Kerinci yang dikeluarkan oleh Tim Kampanye Pemohon
kepada Ketua Panwas Kabupaten Kerinci dengan tembusan kepada KPU
Pusat, KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten Kerinci.
53. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Saudara Pemohon, salah satu yang tadi Saudara ajukan sebagai
alat bukti yaitu SMS yang merupakan ancaman membunuh. Pertanyaan
saya sudah pernah diajukan ini baik kepada Panwaslu maupun
Kepolisian? Ada bukti tidak?
54. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Secara umum setelah kita meminta konfirmasi, bahwa memang
rata-rata saksi kita dalam keadaan takut.
55. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Padahal Saudara kan tidak takut. Sudah pernah diajukan tidak ini,
ini kan namanya membunuh. Mana lebih takut mau di bunuh atau sudah
terbunuh, kalau takut melapor. Perlindungan kan soal nyawa.
56. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Mengingat kami diminta dalam waktu yang sangat singkat sebagai
Kuasa Pemohon sehingga konsentrasi kami adalah menyiapkan
permohonan.
13
57. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Ya betul, tapi dari tim sukses kan Saudara harus meminta
informasi semua. Apakah ini sudah diajukan kepada Panwaslu termasuk
tadi semua pelanggaran memilih dua kali, memilih yang tidak cukup
umur, atau menggunakan identitas orang lain, semua pernyataan itu kan
termasuk tindak pidana?
58. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada Majelis, disampaikan dalam keberatan ketika Pleno di KPU
Kabupaten Kerinci.
59. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Secara khusus itu memang sudah ada buktinya sama Anda. Kalau
di sini tidak ada keberatan saya lihat di berita acara, kosong dia yang
dibuat oleh KPU.
60. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada, keberatan saksi.
61. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Bukti P berapa?
62. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
P-24 Majelis, pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus.
63. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Coba lihat, tidak ada catatan Saudara, kan kosong. Pernyataan itu
kan formulir, tapi di sini kosong dia. Tidak tahu kalau salah sama saya
ini.
64. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada empat isi keberatan.
65. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Tentu ini adalah sesudah di kabupaten Saudara ajukan kan ?
14
66. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ya betul, Majelis Hakim.
67. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Bukan di level yang bersangkutan?
68. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Di level yang bersangkutan memang ada kendala psikologis yang
dialami oleh penerima SMS itu ketika Tim Sukses mencoba mengadakan
upaya-upaya pengaduan, yang bersangkutan cukup tertekan dan
sementara waktu itu tidak bersedia. Bahkan di antara Tim Sukses
Pemohon ketika akan memberikan perhatian saksi diserbu oleh massa
dari pendukung pasangan calon lain dan harus meminta pengawalan
khusus dari aparat kepolisian dari Kapolres Kerinci untuk kembali ke
Sungai Penu dari Kayu Aro.
69. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Kalau sudah dikawal Polisi kan sudah bisa melapor?
70. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Itu Tim Suksesnya saja, tapi sebagian yang lain memang dalam
kondisi yang tidak cukup siap secara psikologis.
71. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Dari Termohon ada yang perlu diklarifikasi? Cukup? Termohon
cukup ya?
Jadi sidang akan dilanjutkan nanti (…)
72. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia, mohon maaf, apakah diperkenankan jika nanti
pada tanggal 30 Desember yang akan datang kami bisa menyampaikan
alat bukti susulan?
73. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bisa. Jadi ini karena tekniknya itu baru, Saudara jangan pulang
dulu sebelum jelas, harus ada koordinasi teknis, karena di Jambi sana
harus ada petugas yang melayani itu dan di sini juga. Jadi nanti sama15
sama harus melihat itu, sebab kalau salah satu saja tidak aktif, tentunya
itu tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi kedua belah
pihak harus aktif untuk mengikuti prosedur teknis itu sendiri ya. Jadi
sidang nanti akan dilanjutkan tanggal 30 Desember jam 16.00 WIB dan
ini kami anggap sebagai undangan untuk mengikuti sidang, jadi tidak
perlu melalui tertulis ya.
Jadi Perkara Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 dengan ini sidang saya
nyatakan ditutup.
SIDANG DITUTUP PUKUL 09.45 WIB
KETUK PALU 1X


Sidang perdana SENGKETA PILKADA KABUPATEN KERINCI

Desember 30, 2008
Rabu , 24 Desember 2008 11:13:39
Para Pemohon menggugat Surat Keputusan Termohon Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman.

Menurut Pemohon telah terjadi pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan Termohon karena telah salah dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dengan data sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., M.Si. Memperoleh sejumlah 80.559 suara;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM memperoleh sejumlah 96.768 suara

Selain itu, Pemohon juga menilai kesalahan hasil penghitungan suara itu terjadi di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.

Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang enggan karena takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Kuasa Hukum Pemohon, Zainuddin Paru, S.H. Zainuddin memperkuat keterangannya dengan bukti berupa print hasil SMS yang dikirim kepada salah satu pendukung Pemohon.

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan a quo Termohon, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua hasil penghitungan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Menetapkan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 sah adalah Pemohon, Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., MSi, sebesar 103.2992 sedangkan H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM, memperoleh sejumlah 96.768 suara.

Menanggapi Permohonan itu, Hakim Panel Maruarar Siahaan bertanya, “apakah saudara sudah mengajukan laporan kepada Panwaslu atau Kepolisian, terkait teror melalui sms?” Zainuddin menjelaskan, bahwa pihaknya belum melaporkan hal tersebut, baik kepada Panwaslu ataupun Kepolisian. “Namun hal ini sudah tercantum dalam keberatan yang tertulis pada berita acara,” katanya. Selain itu, aku Zainuddin, orang yang menerima SMS ancaman hingga saat ini mengalami ketakutan.

Sidang yang turut membacakan Perbaikan Perkara ini akan dilanjutkan Selasa (30/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masing-masing pihak serta jawaban dari Termohon. (Andhini Sayu Fauzia)

Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2067


“Harga diri” MAsyarakat Kerinci Di Hargai Rp 5.000

Desember 23, 2008

ini yang paling membuat saya miris.harga diri masyarakat kerinci hanya dihargai RP 5.000 oleh pelaku money politik di pilkada kerinci putaran kedua.  memang ada yang dihargai Rp 100.000 9 ini jika orangnya agak berpendidikan dan idealis). Jika ada yang dihargai Rp 50.000 (kejadiannya di Kecamatan air hanat timur) saat ditanya kenapa NYANTAN, masyarakat bilang kami dikasih uang “BIRU” (Rp 50.000-red). Makanya kami memilih NYANTAN. Dan yang paling miris money politik dengan Rp 5.000 (semangkok bakso bae tidak cukup). dengan modus, uang dimasukkan ke amplop terus ditempelkan gambar pasangan calon yang diindikasikan melakukan kecuranangan. kejadian ini terjadi di daerah depati tujuh. dan modus menekan penerima BLT dan Raskin dilakukan oleh kepala desa koto Tuo depati tujuh.

Allahuakbar…

harga diri masyarakat kerinci dihargai dengan selembar Rp. 5.000 (sebungkus rokok bae idak dapat).

ini bukan asal tulis. Tapi ada yang siap menjadi saksi….


Pjs Walikota Sungai Penuh “Orangnya” Nek

Desember 23, 2008

Pjs Walikota Sungai Penuh sudah dilantik. Seperti kita ketahui Bersama, orang yang “beruntung itu adalah Masril,MM. Sepintas lalu orang akan menilai bahwa masril adalah birokrat karier yang memang sudah layak untuk menjadi Pks walikota sungai penuh.

Ternyata dibalik itu semua, Nek masih “bermain”. pjs walikota sungai penuh ternyata adalah orang nek…!!!. Percaya atau tidak ternyata ada peran nek dalam memuluskan orangnya untuk menjadi pjs walikota sungai penuh. karena ada 3 nama yang diusulkan kemendagri dan ingat 3 nama itu harus mendapat “persetujuan ” gubernur yang juga dekat dengan nek. Dan yang paling utama adalah SURAT SAKTI “rekomendasi ada nek dan bang zul untuk memuluskan calon pjs yang bisa diajak “berunding” yang bisa “disetir”.

Mau buktinya lagi, dari 2 kali putaran pilkada kerinci, yang menang dikampung pjs walikota Sungai penuh adalah jago nya nek. PAdahal perlu diingat dan menjadi CATATAn bahwa daerah itu ternyata adalah satusatunya daerah yang pasangan AD kalah dibasisnya sendiri yaitu desa pendung hilir kecamatan air hangat. Putaran pertama menang nomor 4. Putaran kedua menang NYANTAN


dari kampanye putaran kedua… “Nek” dibelakang “Nyantan”

Desember 23, 2008

ternyata “nek” masih maui bermain di PILKADA Putaran kedua. jika ayam jago nek pada putaran pertama adalah hasani hamid. Maka pada putaran kedua nek menjadi beking utama NYANTAN. Sehingga semua elemen yang menyangkut birokrasi kembali di gerakkan untuk mendukung mati-matian NYANTAN For Bupati.

Dari mulai kepala desa yang paling rendah, sampai walikota sungai penuh pun berjuang untuk memenangkan ayam jago pilihan nek.oknum asisten 1  pemkab kerinci kedapatan melakukan money politik untuk memenangngkan jago nek. siapa orangnya..??tebak sendiri lah, asisten kan cuma ada 3 orang..!!! nampak saja yang paling “pen**lat” dari ketiga orang tersebut.

ke[ala desa menekan dari bantuan BLT dan Raskin. Jika tidak memilih calon jagoan nek tidak akan mendapat BLT dan Raskin lagi.

jadi ucapan nek yang “NETRAL” diputaran kedua hanyalah bohong belaka. Karena nek tau, siapa yang bisa disetir dan siapa yang tidak bisa diajak kompromi. Karena bui sudah menunggu jika yang memenangkan PILKADA Adalah orang yang sangat dimusuhinya. Karena Berkas Korupsi nek sudah masuk ke KPK. Sehingga tinggal menunggu Tekanan dari bawah ” saja untuk mulai menyelidikinya. Jika dari bawah  bupatinya orang nek. Lenyaplah itu perkar. Karena ada ribuan perkara lain yang menunggu untuk diselesaikan KPK.


GALAU OH GALAU

Desember 22, 2008

ditulis Oleh pak “Singal”

(mohon maaf jika terjadi kesalahan penulisan nama)

Untuk masa sekarang sepertinya “banyak orang” sudah malas membicarakan politik di Kerinci … apalagi masalah Kota Sungai Penuh … biarlah maunya apa dan bagaimana ?

Semua pasti ada ujung dan akhirnya… semua titipan Ilhahi…

Jujur “banyak orang” merasa perasaan yang tidak keruan melihat kampung halaman kita Sakti Alam Kerinci… ada … rasa… kesal…marah… bercampur dengan sedih.. kasihan kepada masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah melihat ulah segelintir tokoh-tokah masyarakat dan elite politik yang tetap adem ayem melihat kondisi yang ada di Kerinci karena pribadi mereka menikmati suguhan yang justeru merugikan masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah karena ulah elite Politik di Kerinci sehingga Kerinci ini jadi begini…. kaccaauuuu. Mereka tidak berpihak kepada rakyat tapi kepada kepentingan penguasa demi kepentingan pribadi !!! sesaat.

Sedih dan kasihan…. masyarakat yang mendambakan pembaharuan… masyarakat yang mendambakan kemajuan… mendambakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui Pilkada ini di kotori oleh invisible hand melalui jaringan-jaringannya yang notabene tokoh masyarakat, tokoh politik yang tidak mengerti akan peranannya dalam pemerintahan…tidak mengerti artinya mereka sebagai wakil rakyat, tapi mereka mengerti peranannya dalam meningkatkan kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sedih dan kasihan… melihat kepribadian segelintir ( saya ulangi segelintir masyarakat di Kerinci) selama 5 tahun terakhir ini tidak ada yang berani memulai….. revolusi itu….semua berbicara dibelakang… bahkan beberapa nya ada musang yang berbulu ayam…. demi sebuah HP… selembar pulsa HP dan selembar dua lembar kertas berwarna biru atau merah.

Pemilu dan Pilkada yang seharusnya merupakan togak untuk memberikan hak untuk memilih Pimpinan yang terbaik bagi Negara dan Kepala daerah dala era demokrasi ini… tapi bagi Kerinci dari pra Pilkada penuh dengan skenario…. penuh dengan sandiwara dengan sutradara yang tidak profesional tapi ditakuti dan harus diikuti keinginannya oleh segelintir elite politik… akan kemanakah Kerinci ini dibawa ???? Selesaikah sandiwara ini ?… belum selesai karena ada beberapa skenario yang belum dimunculkan.

Skenario I penjegalan beberapa balon agar HH bisa unggul, yang maju bisa maju Balon yang diperkirakan tidak akan unggul dibandingkan dengan HH… tapi apa yang terjadi ? masyarakat sudah bosan yang lama… masyarakat ingin pembaharuan .. siapapun… dan muncullah Kuda-kuda Hitam yang memang tidak diperhitungkan sebelumnya…muncul MR dan AD…selesai…

Skenario II…ternyata Skenario I tidak sukses tidak seperti yang diperkirakan, usaha untuk pemenangan dan peng-unggulan HH… yang gagal… masyrakat mau yang baru terserah siapaun diantara yang ada… pada posisi ini muncul istilah dalam masyarakat “tidak ada rotan akarpun jadi” asal jangan yang lama…

Masuk Skenario III… peresmian dan pelantikan Wako Sungai Penuh untuk memecah suara /masda pilih AD…gagal…,

Skenario IV… gagalkan Pilkada putaran kedua dengan kecurangan2 kalau perlu perang antar wilayah yang di skenario.

Skenario IV ini berhasil… dengan unggulnya MR yang sangat dramatis….dan mengejutkan !!! sehingga AD maju ke MK. Berhasil skenario ini untuk memperpanjang kekuasaan karena 2009 tidak ada kegiatan Pilkada…. sampai usai pemilihan Presiden RI…. Hati2 dalam 2009 akan diskenario untuk menuntaskan Kota Sungai Penuh…. sesudah Pemilu 2009… dgn eksekutif dan legislatifnya terbentuk … nah walaupun MK menetapkan ada Pilkada ulang (*seharusnya di daerah yang terdapat kecurangan saja) tapi kemungikinan akan diulang semua karena pada saat itu Kota Sungai Penuh tidak memiliki hak pilih untuk Pilkada Kerinci !!!

(Dua skenario berhasil … jelas …)

Pilkada putaran kedua amat mengagetkan dan amat terlihat permainan … dan rentak tarinya… syukur perang tidak terjadi…tapi kekuasaan masih berlangsung sampai dengan awal…2010…

Bangkitlah masyarakat Kerinci…. Maju… maju …

Selamat berkarya dan salam


Jalan Buruk Di Kerinci Telan Korban

September 19, 2008
Friday, 19 September 2008

Damkar Terguling, 5 Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit

SUNGAIPENUH – Buruknya kondisi jalan Provinsi  di Kerinci, kembali menelan korban.

Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kerinci dengan Nomor Polisi BH 4031 DZ yang hendak menuju Siulak untuk memadamkan api di daerah tersebut, jungkir balik di Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit. Disamping kondisi jalan yang buruk, kencangnya mobil Damkar dari arah Sungaipenuh itu melaju ketika melintasi jembatan di Sungai Liuk, juga menjadi faktor kecelakaan.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB Kamis (18/9) kemarin, yang membuat ruas jalan Sungaipenuh–Kayu Aro sempat lumpuh. Bahkan arus lalulintas sempat dialihkan ke jalan Dusun Baru Rawang. Seorang sopir bernama Wahyu (27),  warga Sugaipenuh terpaksa dilarikan ke rumah sakit, bersama empat rekan kerjanya, Wahyudi (25), Mahyudi (27), Asmi (38) serta Yefri (25). Menurut Adril, warga Sungai Liuk yang rumahnya pas di lokasi jatuhnya mobil Damkar mengatakan, mobil naas itu melaju dengan  kecepatan tinggi dari arah Sugaipenuh lantaran ingin memadamkan api di Desa Siulak Gedang.

Saat melintasi Jembatan Sungai Liuk, sebut Adril, kebetulan juga dari arah yang bersamaan ada mobil  Angdes dengan tujuan yang sama. ‘’Lantaran ingin mendahulu mobil Angdes ditambah jalan yang buruk, membuat mobil tergelincir dan akhirnya jungkir balik,’’ kata Adril. Kondisi terparah dialami petugas Damkar yang berada di atas mobil. Dirinya sempat pingsan lantaran jatuh ke parit saat kendaraan jungkir balik. ‘’Kalau tidak salah ada tiga orang petugas yang berada di atas dan terjatuh ke parit. Sedangkan sopirnya bisa keluar dari pintu mobil,’’ tuturnya.

Sementara itu, petugas Damkar bersama aparat dari Polres Kerinci berupaya membalikkan mobil yang jungkir balik dengan cara ditarik mobil Damkar lain. Sedangkan ke lima petugas Damkar, masih menjalani perawatan di rumah sakit Mayjen HA Thalib Sungaipenuh. Sedangkan kebakaran yang terjadi di Pasar Siulak Gedang tepatnya di samping Masjid Al Mujahidin, menghanguskan dua unit rumah yakni milik Dawir, penjual alat bangunan serta rumah H Basri, Kepala SD Cut Mutia Kayu Aro. Kejadiannya diperkirakan terjadi pukul 13.17 WIB, kemarin. Api dikabarkan berasal dari kompor gas yang meledak dari salah satu rumah tersebut. (wdo)

sumber jambi ekspres

pengirim dendi setiawan