Besok (rabu 14 Januari 2009-red), MK Keluarkan Putusan SENGKETA PILKADA KERINCI

Januari 14, 2009

Besok, MK Keluarkan Putusan

Tuesday, 13 January 2009

Gubernur Minta Dua Kubu Menerima

JAMBI - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas hasil pilkada Kerinci, dijadwalkan akan dikeluarkan besok (14/01). Gubernur Zulkifli Nurdin, meminta, kedua belah pihak, kubu Ami Taher – Dianda (AD) dan kubu Murasman-Rahman (MR), agar menerima apapun bentuk keputusan MK nantinya.

“Saya harapkan kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan MK nantinya. Jangan adalagi keributan setelah keluarnya keputusan MK,” kata Gubernur dalam sambutannya pada acara pencanangan pengawasan pemilu diaula kantor Gubernur, kemarin.

Gugatan atas hasil pilkada Kerinci disampaikan oleh pasangan Ami Taher – Dianda Putra yang maju dari jalur perseorangan. Pasangan ini menilai, pelaksanaan pilkada Kerinci diwarnai banyak kecurangan dan pelanggaran.

Kisruh Pilkada Kerinci sepertinya mendapat perhatian serius Gubernur Zulkifli Nurdin, dia tidak menampik kemungkinan bakal mengundang kedua pasangan, AD dan MR, untuk membicarakan persoalan yang terjadi di Kerinci. “Tapi kalaupun saya memanggil mereka, tentu setelah keputusan MK keluar nantinya,” sebut bang Zul.

Sementara itu, mantan Cabup Ami Taher kepada koran ini menegaskan sikap bakal menerima apapun bentuk keputusan MK terkait pilkada Kerinci. “Karena keputusan MK itulah yang tertinggi. Kita siap menerima apapun keputusan MK,” sebut Ami.

Namun begitu, dia mengaku tetap optimis gugatan yang dilayangkan pihaknya bakal dikabulkan MK. “Insya Allah kita optimis bakal dikabulkan,” kata Ami.

Dibagian lain, kubu Murasman-Rahman sejauh ini belum berhasil dimintai komentarnya. (tev)

sumber jambi ekspres


Rabu ,14 Januari 2009, PEMBACAAN KEPUTUSAN HAKIM KONSTITUSI ATAS SENGKETA PILKADA KERINCI

Januari 6, 2009

Rabu ,14 Januari 2009 14:00 s/d SelesAI, akan diadakan pembacaan keputusan oleh mahkamah konstitusi RI tentang sengketa PILKADA KERINCI. itu adalah sidang ketiga, setelah sebelumnya pada sidang pertama pembacaan tuntutan pemohon. Sidang kedua mendengarkan seterangan saksi. Sidang ketiga pembacaan keputusan atas sengketa pilkada kerinci tersebut. Untuk diketahui keputusan MK adalah final dan mengikat. tidak ada banding atas keputusan MK. Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk masyarakat kerinc.

AMIEN…


SIDANG KEDUA SENGKETA PILKADA KERINCI (MEMINTA KETERANGAN SAKSI)

Januari 6, 2009


Rabu , 31 Desember 2008 17:56:14

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan agenda Mendengarkan Tanggapan Termohon, Keterangan Saksi, dan Pengesahan Bukti, Selasa (30/12), di ruang sidang pleno MK.

Perkara No. 61/PHPU.D-VI/2008 ini diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP, Msi yang menggugat Surat Keputusan Termohon, KPU Kabupaten Kerinci, Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman..

Dalam gugatannya, Pemohon menerangkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.

Dalam persidangan ini Pemohon menghadirkan 14 saksi dari tiap-tiap kecamatan. Dari keterangan saksi terungkap adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos ganda, serta pemilih yang enggan menggunakan tinta tanda telah melakukan pencoblosan. “Pemilih bernama Kiki adalah pelajar yang masih duduk di kelas 3 SLTP dan berumur 14 Tahun, tetapi ikut memilih di TPS 2,” terang Pirmanuddin, saksi TPS 3 Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur.

Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Suasana mencekam karena di (kecamatan) Sungai Penuh telah ramai oleh gerombolan pendukung pihak terkait (pasangan pemenang versi KPUD red.). Mobil yang kami tumpangi di gedor-gedor sambil mengucapkan kata-kata kotor dan kasar,” ungkap saksi Suwito Prasojo.

Keterangan Saksi Termohon

Setelah mendengarkan keterangan saksi Pemohon, Termohon membantah semua tuduhan atas pelanggaran dan kecurangan yang diungkapkan oleh saksi Pemohon pada sidang yang berlangsung Rabu (31/12) dengan menghadirkan 28 saksi.

Dari keterangan saksi yang diungkapkan, Pemilukada Kabupaten Kerinci berjalan dengan aman, lancar dan tertib. “Selama yang saya lihat, pencoblosan berjalan dengan lancar, tidak ada kekeliruan, bahkan saksi Pemohon menandatangani berita acara,” jelas Nornis saksi TPS 2 Koto Kapeh.

Tuduhan atas terdapatnya intimidasi serta politik uang juga terjawab dari keterangan Aris Tuna, Saksi TPS 1 Desa Siulak Tenang. “Tidak ada pemaksaan, money politic, dan intimidasi. Saksi dari masing-masing pihak pun tidak ada yang keberatan,” katanya.

Mengakhiri persidangan, Ketua Panel Hakim, Ahmad Sodiki, mengatakan, “cukup untuk bukti dan keterangan dari masing-masing pihak. Selanjutnya tugas kami hakim untuk menilainya.”

Sidang putusan sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci akan dilakukan Rabu (14/01/09). (Andhini Sayu Fauzia)


RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Registrasi Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 Tentang “Sengketa perselisihan hasil suara pilkada Kabupaten Kerinci”

Januari 6, 2009

I. PEMOHON
􀂾 Ir. H. Ami Taher & Dianda Putra, S.STP, MSi selanjutnya disebut
Pemohon
Kuasa Hukum:
Zainudin Paru, SH, Ahmar Ihsan, SH, Aristya Kusuma Dewi, SH, Faudjan
Muslim, SH & Wajdi,SH adalah para advokat pada Law Office Provisi
Advocates, Legal Consultans & Corporate Law beralamat di Gedung
Persaudaraan Haji Lt. 4, Ruang 403, Jl. Tegalan No. IC Matraman, Jakarta
Timur.
II. POKOK PERMOHONAN :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci No. 109 Tahun 2008
tanggal 15 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008
Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008.
III. TANGGAL KETETAPAN KPU BENGKULU SELATAN
15 Desember 2008.
IV. TANGGAL BERAKHIRNYA TENGGAT WAKTU PENDAFTARAN
18 Desember 2008
V. ALASAN
Para Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci.
Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 Tanggal 15 Desember 2008
Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran
Kedua Dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci Tahun 2008 (Bukti P-2), karena telah terjadi pelanggaran
penghitungan suara yang dilakukan Termohon dimana Termohon telah
salah atau setidak-tidaknya keliru dalam melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagai mana data berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci
Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan
Dianda Putra, S.STP., M.Si. Memperoleh sejumlah 80.559 suara;
b. Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci
Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S.Pd.
2
MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM memperoleh sejumlah 96.768
suara;
Menurut Pemohon kesalahan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di
semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan
Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci,
Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun
Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan
Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati
Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung
Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh;
Bahwa Pelanggaran Rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana
dimaksud diatas yaitu jumlah pemilih yang memilih melebihi DPT yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
Putaran Kedua untuk Kecamatan Siulak (Bukti P-3), Kecamatan Kayu Aro
(Bukti P-4) dan Kecamatan Gunung Kerinci (Bukti P-5) sebagaimana tabel
berikut:
No TPS Kecamatan Desa DPT Pemilih
Total
Selisih Ket.
1 2 Siulak Desa Baru 569 571 2 Bukti P-6
2 1 Kayu Aro Koto Tuo 456 461 5 Bukti P-7
4 1 Kayu Aro Sungai dalam 361 374 13 Bukti P-8
6 1 Siulak Koto Tengah 381 389 8 Bukti P-9
7 1 Siulak Koto Rendah 434 443 9 Bukti P-10
9 2 Siulak Koto Aro 206 207 1 Bukti P-11
10 2 Siulak Koto Kapeh 366 375 9 Bukti P-12
11 2 Gn. Kerinci Siulak Deras 567 581 14 Bukti P-13
12 1 Gn. Kerinci Siulak Tenang 486 495 9 Bukti P-14
Bahwa untuk menguatkan alasan-alasan tersebut Pemohon mengajukan
bukti-bukti telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara, Pemohon juga
menemukan sejumlah pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi tahun 2008
baik sebelum, pada saat, maupun sesudah berlangsungnya Pemilukada
Putaran Kedua, yaitu sebagai berikut
1. adanya intimidasi dan tindakan kekerasan yang dialami Tim Sukses dan
pendukung Pemohon;
2. adanya intimidasi terhadap etnis/suku Jawa yang memilih Pemohon;
3. adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi memaksa untuk ikut memilih
(bukti P-16);
4. adanya anak di bawah umur ikut memilih;
5. adanya pengerahan massa berasal dari daerah lain oleh tim sukses
pasangan nomor urut 6 (bukti P-17);
3
6. adanya pemilih di bawah umur dengan nama sama tetapi tangal
lahirnya dinaikkan sehingga umurnya menjadi genap atau lebih dari 17
tahun;
7. adanya pemilih yang meilih lebih dari satu kali TPS di TPS yang
berbeda dengan cara mengubah data dirinya;
8. adanya pemilih yang menggunakan kartu dan undangan meilih milik
orang lain dengan nama mirip tapi data diri berbeda;
9. adanya money politic di Kecamatan Gunung Tujuh (bukti P-21);
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal
15 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil bupati
Kerinci tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008, atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua
hasil penghitungan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di sseluruh
wilayah Kabupaten Kerinci;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci
untuk melaksanakan putusan ini.


SALINAN RISALAH SIDANG PERTAMA SENGKETA PILKADA KERINCI

Januari 6, 2009

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
———————
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 61/PHPU.D-VI/2008
PERIHAL
PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH,
KABUPATEN KERINCI
ACARA
PEMERIKSAAN PERKARA
(I)
J A K A R T A
RABU, 24 DESEMBER 2008
1
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
————–
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 61/PHPU.D-VI/2008
PERIHAL
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah, Kabupaten Kerinci
PEMOHON
- Ir. H. Ami Taher
- Dianda Putra
TERMOHON
KPU Kabupaten Kerinci
ACARA
Pemeriksaan Perkara (I)
Rabu, 24 Desember 2008, Pukul 09.00 – 09.45 WIB
Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. (Ketua)
2) Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum. (Anggota)
3) Maruarar Siahaan, S.H. (Anggota)
Ina Zuchriah, S.H. Panitera Pengganti
2
Pihak yang Hadir :
Pemohon :
- Ir. H. Ami Taher
Kuasa Hukum Pemohon :
- Zainudin Paru, S.H.
- Faudzan Muslim, S.H.
- Ahmar Ihsan, S.H.
- Aristya Kusuma Dewi, S.H.
Termohon (KPUD Kab Kerinci):
- Wasirman A. Ag., MM. (Ketua KPUD Kab Kerinci sejak 22 Desember
2009
- Fuadi BA (Ketua KPUD Kab Kerinci sebelum 22 Desember 2008)
Kuasa Hukum Termohon :
- Abunjani, S.H.
- Maiful Efendi, S.H.
- Salma Dahlan S.H.
3
1. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Perkara Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 dengan ini saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Baik, saya minta Saudara dari Pemohon untuk memperkenalkan
diri dahulu, siapa saja yang ada di deretan Pemohon, saya persilakan!
2. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih Majelis, kami selaku Kuasa Pemohon, saya sendiri
Zainudin Paru, S.H., selaku koordinator tim, kemudian di kanan saya
Aristya Kusuma Dewi, S.H., selanjutnya Faudjan Muslim, S.H. dan
berikutnya Ahmar Ihsan, S.H., dan Prinsipal Bapak Ir. H. Ami Taher.
3. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Zainudin Paru, S.H., Ahmar Ihsan, S.H., Aristya Kusuma Dewi,
S.H., Faudjan Muslin, S.H. Ada semua?
Baik, dari Pihak Termohon?
4. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Terima kasih Majelis yang mulia.
Kami dari Kuasa Hukum Termohon terdiri dari tiga orang, saya
sendiri Abunjani, S.H., sebelah kiri saya Bapak Maiful Effendi, S.H.,
kemudian Ibu Salma Dahlan, S.H. Dua di samping ini adalah yang
pertama Bapak Wazirman, S.Ag., MM., (Prinsipal), beliau ini adalah
Ketua KPU Kabupaten Kerinci yang baru terhitung sejak tanggal 22
Desember, di sebelah beliau adalah Bapak Fuadi, BA., beliau ini adalah
Ketua KPU Kabupaten Kerinci sebelum tanggal 22 Desember. Terima
kasih.
5. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Masing-masing sudah menyerahkan surat kuasanya, sudah ada
semua kedua belah pihak? Kalau ada diserahkan ke Panitera. Ini pemberi
kuasa ini KPU lama atau KPU baru?
SIDANG DIBUKA PUKUL 09.00 WIB
KETUK PALU 1 X
4
6. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Jadi kami siapkan dua kuasa, Pak. Satu yang dari ketua yang lama
dan satu kuasa lagi dari ketua yang baru.
7. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Yang lama Saudara siapa ini?
8. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Yang lama Saudara Puadi, BA. Yang baru Saudara Wazirman,
S.Ag., MM.
9. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Baik, kita mencoba untuk mempersilakan kepada Saudara
Pemohon untuk menguraikan atau memaparkan secara singkat pokokpokok
permohonan yang disebut dengan permohonan pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci. Saya persilakan
Saudara Pemohon!
10. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih Majelis yang mulia.
Sebelum kami menyampaikan pokok-pokok permohonan
pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109, sebelumnya
perkenankan kami telah melakukan kajian dan upaya untuk
penyempurnaan permohonan kami, dengan ini kami telah melakukan
perbaikan dan mohon perkenan Majelis yang mulia untuk menerima
dengan tetap menerima masukan dan saran dari penyempurnaan
permohonan kami.
11. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Sudah dibuat rangkap berapa itu?
12. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Dua belas.
13. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bisa diserahkan? Kepada Termohon juga diberikan!
5
14. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Selanjutnya Majelis yang Mulia, kami mohon dengan hormat agar
juga bisa diperlihatkan surat kuasa dari Termohon.
15. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Boleh, silakan!
Tadi Saudara bilang ada perbaikan dari yang lama ya, sekaligus
Saudara paparkan dulu permohonan Saudara ini secara singkat. Kami
persilakan! Dan dimana tadi ada perbaikan dari yang lama kepada yang
baru?
16. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia, rekan sejawat dari Kuasa Hukum Termohon
dan para Prinsipal, bahwa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci
Tahun 2008 putaran ke II dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008. Adapun yang menjadi
pokok-pokok permohonan kami adalah diantaranya yang pertama, kami
selaku Pemohon melihat bahwa dalam proses pelaksanaan pemilihan
umum kepala daerah atau Pemilukada putaran ke II Kabupaten Kerinci
terdapat banyak kejanggalan, kecurangan yang dilakukan secara
sistematis, terstruktur dan masif di berbagai daerah di Kabupaten
Kerinci. Diantaranya adalah bahwa 1. banyak di antara pemilih yang di
putaran pertama mereka melakukan pilihan atau ikut mencoblos di TPSTPS
di Kabupaten Kerinci, tapi kemudian pada putaran ke II mereka
tidak ikut mencoblos karena tidak mendapatkan undangan dari Komisi
Pemilihan Umum dan tidak mendapatkan kartu pemilih. Kemudian juga
di beberapa daerah Kabupaten Kerinci, misalnya di Kayu Aro, di Gunung
Kerinci, di Simulak banyak pemilih yang terpaksa harus tinggal di rumah
pada saat pencoblosan waktu hari H karena mereka takut atau khawatir
tidak bisa hadir di TPS akibat adanya intimidasi, teror dan segala upaya
yang menghalang-halangi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
ingin adanya partisipasi masyarakat yang lebih dalam Pilkada itu
sehingga terjadinya penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilihan
Bupati Kerinci putaran ke II. Dan kami selaku Pemohon meyakini telah
adanya pengaduan dari masyarakat dan keluhan-keluhan yang
disampaikan bahwa mereka yang rata-rata tidak bisa hadir ke TPS
adalah pendukung Pemohon yang karena intimidasi, teror dan segala
upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu mengakibatkan mereka
khawatir untuk hadir bahkan di Kecamatan Kayu Aro masyarakat sampai
6
mengatakan bahwa ada teror yang bersifat sara, dimana mereka
diharapkan agar tinggal memilih, apakah memilih Pemohon ataukah
harus tinggal di rumah, jika tidak ingin kemudian mereka harus diusir
dari tempat tinggal mereka atau tidak ingin ada peristiwa pembakaran
dan tindakan kekerasan lain yang terjadi. Oleh karena itulah maka kami
menyampaikan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi. Terima kasih.
17. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Petitum Saudara apa? Coba jelaskan petitum Saudara apa!
18. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan, dalam
permohonan ini kami sampaikan petitum sebagai berikut;
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2008
putaran ke II, dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci tahun 2008, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
sah dan batal demi hukum semua hasil penghitungan di seluruh
kecamatan di Kabupaten Kerinci.
Ketiga, menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala
daerah wakil kepala daerah Kabupaten Kerinci tahun 2008 adalah
sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut :
a. Pasangan calon bupati dan wakil bupati pemilihan umum kepala
daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan nomor urut satu
atas nama Ir. H. Ami Taher dan Djianda Putra, SSTP, Msi,
memperoleh sejumlah 103.292 suara.
b. Pasangan calon bupati dan wakil bupati pemilihan umum kepala
daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan nomor urut enam
atas nama H. Murasman, STD, MM dan Drs. H. Muhammad Rahman,
MM memperoleh suara sejumlah 96.768 suara.
4. Menyatakan dan menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil
bupati dengan nomor urut satu atas nama Ir. H. Ami Taher dan
Djianda Putra, SS, TPMSI sebagai pasangan calon terpilih dalam
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Kerinci tahun 2008 putaran kedua atau setidak-tidaknya
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di
seluruh wilayah pemilihan di Kabupaten Kerinci.
5. Memohon kepada Majelis memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kerinci untuk melaksanakan keputusan dimaksud.
7
Demikian permohonan Pemohon, kiranya Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dapat segera memeriksa dan memutuskan ataupun
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
Terima kasih.
19. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Ini sudah putaran kedua ya?
20. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Putaran kedua.
21. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Saudara minta lagi putaran…?
22. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Pemilihan umum ulang.
23. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Pemungutan suara ulang, putaran yang kedua lagi?
24. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Kami menerima apapun putusan yang akan ditetapkan oleh
Majelis.
25. HAKIM : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Saudara Pemohon, di petitum nomor dua itu Saudara menyatakan
tidak sah dan batal demi hukum. Yang dimaksud batal demi hukum itu,
tanpa pembatalan pun sudah batal dengan sendirinya. Ini kalau
keputusan KPU kan itu dibatalkan atau batal demi hukum menurut
paham Saudara? Agar Saudara paham yang disebut batal demi hukum
itu sejak semula tidak pernah sah. Umpamanya, seorang paman kawin
dengan kemenakannya. Meskipun dia kawin, meskipun dia punya anak
sejak semula, batal demi hukum perkawinannya, itulah yang dimaksud
batal demi hukum. Ini kalau tidak dibatalkan, tidak dinyatakan, tidak
mengikat misalnya, apa itu batal demi hukum kalau Keputusan KPU. Jadi
redaksi itu jangan terbiasa, sedikit-sedikit batal demi hukum, batal demi
hukum, batal meminta pembatalan kan begitu maksudnya. Jadi kalau
belum dibatalkan dia tetap sah. Kalau batal demi hukum , tanpa
8
pembatalan pun tetap dia batal, itu namanya batal demi hukum, ya.
26. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Terima kasih.
27. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Perbaiki nanti itu, jangan pakai batal demi hukum! Ada yang batal
demi hukum, ada yang tidak!
28. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Jadi perlu diperbaiki dulu nanti ya! Saya kira sudah didengar oleh
Termohon dan kepada Pihak Termohon diberi kesempatan untuk
mengajukan jawaban atas permohonan ini. Sudah siap jawabannya?
29. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Karena ada perbaikan dari Pihak Pemohon, kami mohon diberi
waktu untuk mengajukan jawaban pada tanggal 26 Desember.
30. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Itu nanti tanggalnya 30.
31. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Kalau dari sudut prinsipnya kan perbedaannya tidak banyak, Anda
sudah tahu itu sebenarnya karena anda sudah bisa jawab kan, bahkan
secara lisan tadi sangat sederhana sekali. Jadi karena ini akhir tahun
padahal kalau saya bisa anu tanggal 26 itu kita tidak kerja ya, ada cuti
bersama. Jadi Anda harus maklum, yang cepat ini kan, harus dia punya
karakter harus diikuti, bukan lagi karakter yang tunda sekian hari, tunda
sekian hari. Kalau Saudara Kuasa atau langsung KPU nya bisa menjawab
ini, karena dia hafal, tapi konsultasikanlah nanti, terserah pada kalian
berdua, silakan!
32. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Karena sidang ini akan dimulai lagi nanti tanggal 30, apa tanggal
30 itu sekaligus memberi jawaban?
33. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Ya, tanggal 30 kami akan memberikan jawaban.
9
34. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Kalau begitu nanti bukti-bukti siapkan semua, bukti tertulis
maupun daftar saksinya siapa itu diajukan, sekaligus dibawa nanti ya
pada tanggal 30 itu.
Jadi ini nanti dibikin daftar bukti ya. Jadi Saudara Pemohon tadi
yang mengajukan ini lalu di luar dilampiri daftar bukti. Diidentifikasi bukti
satu apa, bukti dua apa, demikian juga pada Termohon. Kalau nanti
mengajukan bukti-bukti, surat-surat kepeutusan dari KPU dan
sebagainya atau mungkin C1-KWK dan sebagainya itu nanti diberikan
daftar supaya urut. Jangan sampai keliru identifikasinya. Kedua juga
siapkan saksi sekaligus supaya sidangnya cepat. Sampai jam berapa pun
kita layani untuk tanggal 30 itu. Biasanya kalau sidang begitu supaya
Saudara juga cepat bisa bekerja. Dan ini waktu ini sangat panjang jadi
tidak ada alasan untuk tidak bisa siap untuk sampai tanggal 30 itu. Ada
yang ingin dikemukakan? Silakan!
35. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia.
Mengingat letak daerah pemilihan cukup sangat jauh dari tempat
sidang, kami mohon penjelasan apakah kiranya bisa melalui video
confrence dari Jambi dan Jakarta?
36. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Untuk itu kami belum bisa menjawab, karena itu teknis ya. Kalau
nanti bisa akan kami beritahu bisa. Mudah-mudahan nanti siang sudah
ada kejelasan tentang itu.
Termohon?
37. KUASA HUKUM TERMOHON : ABUNJANI, S.H.
Terima kasih, Majelis.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon tadi adanya
perbaikan itu untuk di petitum, ternyata setelah kami baca kami tidak
menemukan angka-angka yang disampaikan oleh pihak Pemohon. Kami
mohon kepada Pemohon kiranya untuk memberikan kami soal data yang
disebutkan tadi, terima kasih. Petitum nya yang tidak lengkap mungkin.
38. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Itu kan haknya Pemohon sudah diperbaiki. Jadi nanti saksi itu
dibikin juga daftarnya sekaligus fotocopy Kartu Penduduknya. Jadi
fotocopy Kartu Penduduk tersebut atau tanda pengenal lainnya kalau
10
tidak punya, mungkin bisa SIM atau apa begitu. Ada pertanyaan lain
atau ada hal yang tidak jelas?
Saya informasikan ini masih dikonfirmasikan, jadi Saudara nanti
menunggu dulu mengenai bukti-bukti, saksi-saksi yang akan bisa
diperiksa lewat video conference itu, sementara ini sekaligus akan
mengecek bukti dari P atau dari pihak Pemohon.
P-1, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor
92 Tahun 2008.
P-2, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109.
P-3, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap.
P-4, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci Tanggal 30 November tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2008 Kecamatan Kayu Aro.
P-5, Penetapan KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap Pemilihan Umum Kecamatan
Gunung Kerinci.
P-6, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di tempat pemungutan suara dua desa
baru Kecamatan Siulak Model C-KWK beserta turunannya.
P-7, berita acara pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kerinci di tempat pemungutan suara satu Desa Kuto Tuo, Kecamatan
Kayu Aro, Model C-KWK.
P-8, berita acara pemungutan suara dan penghitungan pemungutan
suara dan penghitungan suara Pemilu Kabupaten Kerinci Desa Sungai
Dalam, Kecamatan Kayu Aro.
P-9, dari Desa Koto Tengah, Kecamatan Siluak, TPS 1.
P-10, dari TPS 1 Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Model C-KWK.
P-11, berita acara tentang Pemungutan Suara Dua Desa Koto Aruk,
Kecamatan Siulak Model C-KWK.
P-12, berita acara pemungutan suara, penghitungan suara pemilihan
bupati dan wakil bupati pemungutan suara Desa Koto Kapeh, Kecamatan
Siulak Model C-KWK.
P-13, yang di sini Desa Siulak Kecamatan Gunung Kerinci.
P-14, TPS 1 Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci.
P-15, SMS teror yang ditujukan kepada Tim Sukses Pemohon.
39. HAKIM KONSTITUSI: Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Siapa namanya itu Tim Suksesnya Pemohon? Dedi? Pak Dedi?
40. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Saudara Pemohon, ini aslinya dari mana ini? SMS nya itu Anda
copy kan dari operator atau dari Anda sendiri mengetik? Di print out dari
mana?
11
41. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Sementara dari HP.
42. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Dari HP nya Dedi?
43. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ya.
44. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bukan dari Telkom? Langsung dari kantor Telkom? Tidak?
45. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Tidak.
46. HAKIM KONSTITUSI: Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
Masih tersimpan itu?
47. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Masih tersimpan, Majelis.
48. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Surat pernyataan Saudara Tusiran, saksi pasangan Ir. H. Ami
Taher Diandra Putera tanggal 14 Desember, P-16.
P-17, Surat Pernyataan Saudara Sardi tanggal 14 Desember.
P-18, Pernyataan Saudara Muhammad Amir, tanggal 14 Desember 2008.
P-19, Surat Pernyataan Saudara Firmanuddin, tanggal 14.
49. HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum.
(Tidak terdengar)
50. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Yang mana yang betul?
12
51. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Di pernyataan 13.
52. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
P-20, Surat Pernyataan Saudara Budiman dan Khairul tertanggal
14 Desember.
P-21, Surat Pernyataan Saudara Sunardi Sigit tanggal 14 Desember
2008.
P-22, Surat Pernyataan penerima BLT/raskin
P-23, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
P-24, Model DB2-KWK pernyataan keberatan saksi dan kejadian
khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten.
P-25, Perihal surat keberatan atau penolakan hasil Pilkada putaran
ke II Kabupaten Kerinci yang dikeluarkan oleh Tim Kampanye Pemohon
kepada Ketua Panwas Kabupaten Kerinci dengan tembusan kepada KPU
Pusat, KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten Kerinci.
53. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Saudara Pemohon, salah satu yang tadi Saudara ajukan sebagai
alat bukti yaitu SMS yang merupakan ancaman membunuh. Pertanyaan
saya sudah pernah diajukan ini baik kepada Panwaslu maupun
Kepolisian? Ada bukti tidak?
54. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Secara umum setelah kita meminta konfirmasi, bahwa memang
rata-rata saksi kita dalam keadaan takut.
55. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Padahal Saudara kan tidak takut. Sudah pernah diajukan tidak ini,
ini kan namanya membunuh. Mana lebih takut mau di bunuh atau sudah
terbunuh, kalau takut melapor. Perlindungan kan soal nyawa.
56. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Mengingat kami diminta dalam waktu yang sangat singkat sebagai
Kuasa Pemohon sehingga konsentrasi kami adalah menyiapkan
permohonan.
13
57. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Ya betul, tapi dari tim sukses kan Saudara harus meminta
informasi semua. Apakah ini sudah diajukan kepada Panwaslu termasuk
tadi semua pelanggaran memilih dua kali, memilih yang tidak cukup
umur, atau menggunakan identitas orang lain, semua pernyataan itu kan
termasuk tindak pidana?
58. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada Majelis, disampaikan dalam keberatan ketika Pleno di KPU
Kabupaten Kerinci.
59. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Secara khusus itu memang sudah ada buktinya sama Anda. Kalau
di sini tidak ada keberatan saya lihat di berita acara, kosong dia yang
dibuat oleh KPU.
60. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada, keberatan saksi.
61. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Bukti P berapa?
62. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
P-24 Majelis, pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus.
63. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Coba lihat, tidak ada catatan Saudara, kan kosong. Pernyataan itu
kan formulir, tapi di sini kosong dia. Tidak tahu kalau salah sama saya
ini.
64. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ada empat isi keberatan.
65. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Tentu ini adalah sesudah di kabupaten Saudara ajukan kan ?
14
66. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Ya betul, Majelis Hakim.
67. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Bukan di level yang bersangkutan?
68. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Di level yang bersangkutan memang ada kendala psikologis yang
dialami oleh penerima SMS itu ketika Tim Sukses mencoba mengadakan
upaya-upaya pengaduan, yang bersangkutan cukup tertekan dan
sementara waktu itu tidak bersedia. Bahkan di antara Tim Sukses
Pemohon ketika akan memberikan perhatian saksi diserbu oleh massa
dari pendukung pasangan calon lain dan harus meminta pengawalan
khusus dari aparat kepolisian dari Kapolres Kerinci untuk kembali ke
Sungai Penu dari Kayu Aro.
69. HAKIM KONSTITUSI : MARUARAR SIAHAAN, S.H.
Kalau sudah dikawal Polisi kan sudah bisa melapor?
70. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Itu Tim Suksesnya saja, tapi sebagian yang lain memang dalam
kondisi yang tidak cukup siap secara psikologis.
71. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Dari Termohon ada yang perlu diklarifikasi? Cukup? Termohon
cukup ya?
Jadi sidang akan dilanjutkan nanti (…)
72. KUASA HUKUM PEMOHON : ZAINUDIN PARU, S.H.
Majelis yang mulia, mohon maaf, apakah diperkenankan jika nanti
pada tanggal 30 Desember yang akan datang kami bisa menyampaikan
alat bukti susulan?
73. KETUA : Prof. Dr. AHMAD SODIKI, S.H.
Bisa. Jadi ini karena tekniknya itu baru, Saudara jangan pulang
dulu sebelum jelas, harus ada koordinasi teknis, karena di Jambi sana
harus ada petugas yang melayani itu dan di sini juga. Jadi nanti sama15
sama harus melihat itu, sebab kalau salah satu saja tidak aktif, tentunya
itu tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi kedua belah
pihak harus aktif untuk mengikuti prosedur teknis itu sendiri ya. Jadi
sidang nanti akan dilanjutkan tanggal 30 Desember jam 16.00 WIB dan
ini kami anggap sebagai undangan untuk mengikuti sidang, jadi tidak
perlu melalui tertulis ya.
Jadi Perkara Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 dengan ini sidang saya
nyatakan ditutup.
SIDANG DITUTUP PUKUL 09.45 WIB
KETUK PALU 1X


Sidang perdana SENGKETA PILKADA KABUPATEN KERINCI

Desember 30, 2008
Rabu , 24 Desember 2008 11:13:39
Para Pemohon menggugat Surat Keputusan Termohon Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman.

Menurut Pemohon telah terjadi pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan Termohon karena telah salah dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dengan data sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., M.Si. Memperoleh sejumlah 80.559 suara;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM memperoleh sejumlah 96.768 suara

Selain itu, Pemohon juga menilai kesalahan hasil penghitungan suara itu terjadi di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.

Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang enggan karena takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Kuasa Hukum Pemohon, Zainuddin Paru, S.H. Zainuddin memperkuat keterangannya dengan bukti berupa print hasil SMS yang dikirim kepada salah satu pendukung Pemohon.

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan a quo Termohon, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua hasil penghitungan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Menetapkan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 sah adalah Pemohon, Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., MSi, sebesar 103.2992 sedangkan H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM, memperoleh sejumlah 96.768 suara.

Menanggapi Permohonan itu, Hakim Panel Maruarar Siahaan bertanya, “apakah saudara sudah mengajukan laporan kepada Panwaslu atau Kepolisian, terkait teror melalui sms?” Zainuddin menjelaskan, bahwa pihaknya belum melaporkan hal tersebut, baik kepada Panwaslu ataupun Kepolisian. “Namun hal ini sudah tercantum dalam keberatan yang tertulis pada berita acara,” katanya. Selain itu, aku Zainuddin, orang yang menerima SMS ancaman hingga saat ini mengalami ketakutan.

Sidang yang turut membacakan Perbaikan Perkara ini akan dilanjutkan Selasa (30/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masing-masing pihak serta jawaban dari Termohon. (Andhini Sayu Fauzia)

Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2067


GALAU OH GALAU

Desember 22, 2008

ditulis Oleh pak “Singal”

(mohon maaf jika terjadi kesalahan penulisan nama)

Untuk masa sekarang sepertinya “banyak orang” sudah malas membicarakan politik di Kerinci … apalagi masalah Kota Sungai Penuh … biarlah maunya apa dan bagaimana ?

Semua pasti ada ujung dan akhirnya… semua titipan Ilhahi…

Jujur “banyak orang” merasa perasaan yang tidak keruan melihat kampung halaman kita Sakti Alam Kerinci… ada … rasa… kesal…marah… bercampur dengan sedih.. kasihan kepada masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah melihat ulah segelintir tokoh-tokah masyarakat dan elite politik yang tetap adem ayem melihat kondisi yang ada di Kerinci karena pribadi mereka menikmati suguhan yang justeru merugikan masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah karena ulah elite Politik di Kerinci sehingga Kerinci ini jadi begini…. kaccaauuuu. Mereka tidak berpihak kepada rakyat tapi kepada kepentingan penguasa demi kepentingan pribadi !!! sesaat.

Sedih dan kasihan…. masyarakat yang mendambakan pembaharuan… masyarakat yang mendambakan kemajuan… mendambakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui Pilkada ini di kotori oleh invisible hand melalui jaringan-jaringannya yang notabene tokoh masyarakat, tokoh politik yang tidak mengerti akan peranannya dalam pemerintahan…tidak mengerti artinya mereka sebagai wakil rakyat, tapi mereka mengerti peranannya dalam meningkatkan kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sedih dan kasihan… melihat kepribadian segelintir ( saya ulangi segelintir masyarakat di Kerinci) selama 5 tahun terakhir ini tidak ada yang berani memulai….. revolusi itu….semua berbicara dibelakang… bahkan beberapa nya ada musang yang berbulu ayam…. demi sebuah HP… selembar pulsa HP dan selembar dua lembar kertas berwarna biru atau merah.

Pemilu dan Pilkada yang seharusnya merupakan togak untuk memberikan hak untuk memilih Pimpinan yang terbaik bagi Negara dan Kepala daerah dala era demokrasi ini… tapi bagi Kerinci dari pra Pilkada penuh dengan skenario…. penuh dengan sandiwara dengan sutradara yang tidak profesional tapi ditakuti dan harus diikuti keinginannya oleh segelintir elite politik… akan kemanakah Kerinci ini dibawa ???? Selesaikah sandiwara ini ?… belum selesai karena ada beberapa skenario yang belum dimunculkan.

Skenario I penjegalan beberapa balon agar HH bisa unggul, yang maju bisa maju Balon yang diperkirakan tidak akan unggul dibandingkan dengan HH… tapi apa yang terjadi ? masyarakat sudah bosan yang lama… masyarakat ingin pembaharuan .. siapapun… dan muncullah Kuda-kuda Hitam yang memang tidak diperhitungkan sebelumnya…muncul MR dan AD…selesai…

Skenario II…ternyata Skenario I tidak sukses tidak seperti yang diperkirakan, usaha untuk pemenangan dan peng-unggulan HH… yang gagal… masyrakat mau yang baru terserah siapaun diantara yang ada… pada posisi ini muncul istilah dalam masyarakat “tidak ada rotan akarpun jadi” asal jangan yang lama…

Masuk Skenario III… peresmian dan pelantikan Wako Sungai Penuh untuk memecah suara /masda pilih AD…gagal…,

Skenario IV… gagalkan Pilkada putaran kedua dengan kecurangan2 kalau perlu perang antar wilayah yang di skenario.

Skenario IV ini berhasil… dengan unggulnya MR yang sangat dramatis….dan mengejutkan !!! sehingga AD maju ke MK. Berhasil skenario ini untuk memperpanjang kekuasaan karena 2009 tidak ada kegiatan Pilkada…. sampai usai pemilihan Presiden RI…. Hati2 dalam 2009 akan diskenario untuk menuntaskan Kota Sungai Penuh…. sesudah Pemilu 2009… dgn eksekutif dan legislatifnya terbentuk … nah walaupun MK menetapkan ada Pilkada ulang (*seharusnya di daerah yang terdapat kecurangan saja) tapi kemungikinan akan diulang semua karena pada saat itu Kota Sungai Penuh tidak memiliki hak pilih untuk Pilkada Kerinci !!!

(Dua skenario berhasil … jelas …)

Pilkada putaran kedua amat mengagetkan dan amat terlihat permainan … dan rentak tarinya… syukur perang tidak terjadi…tapi kekuasaan masih berlangsung sampai dengan awal…2010…

Bangkitlah masyarakat Kerinci…. Maju… maju …

Selamat berkarya dan salam


SENGKETA PILKADA

Desember 22, 2008


By Syamsul Bahri, SE,

Pengamat lingkungan di Jambi, email syamsul_12@yahoo.co.id

Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati, yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 perubahan pertama yaitu Pasal 22E UUD 1945. Yaitu bahwa Pemilihan Kepala Daerah baik untuk tingkatan Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya di tentukan oleh adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Jimlie Ashshiqie, 2006, hal:792), ternyata belum memberikan kontribusi positif untuk pembelajaran politik, dan pembelajaran demokrasi serta dampak ekonomi yang baik dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran negara

Sebagai tindak lanjut dari UUD 1945 perubahan pertama yaitu Pasal 22E UUD 1945, tersebut adalah UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 105 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2005, Perpu No. 3 tahun 2005

Hal ini terbukti, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), yang menjadi tolok ukur sebuah negara demokrasi yang baik di era otonomi daerah, hampir mendapatkan permaslahan, baik permasalahan hukum, permaslahan konflik di daerah, permaslahan administrasi penyelnggaran, yang memunculkan timbulnya gugatan pelaksanaan Pilkada di banyak wilayan di Indonesia, yang lebih disebabkan oleh

Berdasarkan data bahwa Pelaksanaan Pilkada di Indonesia pada tahun 2008 sampai agustus 2008 yang sudah terlaksana sebanyak 169 kali terjadi gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada sampai menyisakan

1. Banyaknya Pelaksanaan Pilkada di Indonesia baik itu Gubernur maupun Bupati, yang merupakan implementasi dari UU No. 32 Tahun 2004, tercatat Agustus 2008 pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah terlaksana, dari 169 kasus hasil pilkada yang digugat di pengadilan, yang dirinci

a. Pilkada gubernur/wakil gubernur sebanyak 7 kasus,

b. Pilkada bupati/wakil bupati sebanyak 132 kasus,

c. Pilkada wali kota/wakil wali kota sebanyak 21 kasus.

Di antara ratusan sengketa hasil pilkada di Tanah Air, ada tiga kasus yang putusannya menimbulkan perdebatan, yaitu sengketa Pilkada Depok, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Kalau kita lihat proses penyelesian sengkata PILKADA di Indonesia, dilakukan melalui 2 proses Peradilan, yaitu

1. Melalui Makamah Konstitusi yang merupakan sebuah lembaga tentang pengujian materi yang berkaitan dengan UU dengan acuan dasar UUD No.1945, yang berfungi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.

2. Makamah Agung yang menyangkut tentang hasil akhir Perhitungan suara

3. Melalui Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, yang berkaitan dengan Pelanggaran PILKADA, yang menangai KUHA Pidana dan Perdata

Pemilihan Kepala Daerah sebagai bentuk sebuah demokrasi yang bertujuan untuk mendapatkan Pemimpin Daerah yang diinginkan oleh masyarakat, dengan tujuan terselenggaranya Pelaksanaan otono daerah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi cermin dari wujud sebuah demokrasi rakyat, hal didasarkan kepada ketentuan perundangan yang menjadi dasar Pelaksanaan PILKADA sbb :

a. UUD 1945 perubahan pertama yaitu Pasal 22E UUD 1945. Yaitu bahwa Pemilihan Kepala Daerah baik untuk tingkatan Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya di tentukan oleh adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Jimlie Ashshiqie, 2006, hal:792).

b. UU No.32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah

c. PP No. 105 tahun 2000,

d. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2005,

e. Perpu No. 3 tahun 2005

f. Peraturan KPU No 15 Tahun 2008 tentaang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah

Pelaksanaan PILKADA di Indonesia yang telah dimulai semenjak tahun 2005, hampir lebih dari 60% menjadi persoalan dalam pelaksanaan Pilkada, hal ini dapat kita lihat berdasarkan tabel 2.1 dibawah ini

Tabel 2.1

Daftar (sementara) Kabupaten/Kota yang melakukan gugatan Hasil Pilkada

No

Kabupaten/Kota

Propinsi

Keterangan

1

Tanggerang

Banten

2

Padang Lawas

Sumatera Utara

3

Tapanuli Utara

Sumatera Utara

4

Donggala

Sulawesi Utara

5

Minahasa

Sulawesi Utara

6

Pariaman

Sumatera Barat

7

Makasar

Sulawesi Selatan

8

Purwakarta

Jawa Barat

9

Suka Bumi

Jawa Barat

10

Kudus

Jawa Tengah

11

Cirebon

Jawa Barat

12

Suo Harjo

Jawa Timur

13

Lawo

Sulawesi Selatan

14

Wejo

Sulawesi Selatan

15

Biak Numfor

Papua

16

Jambi

Jambi

17

Kerinci

Jambi

18

Dan seterusnya

Sumber : berbagi sumber “google.co.id

Berdasarkan data dari berbagi sumber sementara bahwa sebanyak 500 gugatan yang diajukan, hanya 169 yang diproses dan baru 2 yang dimenang oleh pengugat, hal ini lebih disebabkan oleh ketepatan tempat ajuan gugatan, kekurangan bukti yang menjadi dasar gugatan, mekanisme dan tata waktu yang tidak tepat, darisebagaimana gambar 2.1 diatas

Dari 169 Gugatan, dengan prosentase asal gugatan dari calon adalah sebagaimana gambar 2.2

Berdasarkan analisa, dan identifikasi masalah, bahwa gugatan Pilkada lebih dsebabkan oleh faktor penyebab sebagai mana tabel 2.2 dibawah ini

Tabel 2.2

Daftar Pengelompokkan masalah Pelanggaran

No

Permasalahan

Bertanggung jawab (sesuai kewenangan)

Calon

KPU

Panwas

Pamsung

PPK/KPPS

Bupati/Desk PILKADA

1

Money Politik

Ö

Ö

Ö

2

Keberfihakan Birokrat/Pamsung

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

3

Ijazah palsu

Ö

Ö

4

Penggelembungan Suara

Ö

Ö

Ö

5

Intimidasi

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

6

Pemilih yang tidak diterima surat Panggilan

Ö

Ö

Ö

Ö

7

Pemilih ganda

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Gugatan Pilkada sebagaimana telah diuraikan diatas, diajukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, yaitu adalah sebagai berikut

a. Melalui Makamah Konstitusi

Makamah Konstitusi yang merupakan sebuah lembaga tentang pengujian materi yang berkaitan dengan UU dengan acuan dasar UUD No.1945, yang berfungi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi, sesuai UU No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi, pasal 30 huruf d perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau hauruf e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan sesuai pasal 32 ayat (2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon

b. Makamah Agung

Makam Agung yang menyangkut tentang hasil akhir Perhitungan suara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, yang dijiwai oleh Pasal 106 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa hasil penetapan penghitungan suara Pilkada dan Pilwakada dari KPUD pasal 2 ayat (1) bahwa kewenagan MA, memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil dan sesuai pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil, sehingga pemaknaan Pilkada ulang dimaknai tidak harus dimaknai sebagai tuntutan-tuntutan diselenggarakannya penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, 104, dan 105 UU No 32 Tahun 2004 dan Pasal 90, 91, dan 92 PP No 6 Tahun 2005

c. Melalui Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi

Pengadilan sebagai lembaga hukum yang ada di daerah merupakan lembaga pengadilan dalam PILKADA berkaitan dengan tindakan Pidana dan Perdata, melalui mekanisme KUH Pidana dan Perdata

Dari Penerapan yang terjadi, bahwa gugatan Pilkada secara umum di ajukan melalui lembaga tinggi yang setara yaitu MA dan MK, terjadi dua lisme penerapan hukun dari lembaga tinggi negara, yang mungkin subtansi gugatan hampir sama, sehingga gugatan yang diajukan oleh pemophon sesuai uraian diatas, adalah tidak atau menolak Keputusan KPUD tentang hasil PILKADA, tentunya konsekwensi dari menolak hasil Pilkada, akan dianlogis menjadi meminta diulakukan PILKADA ulang atau perhitungan suara ulang di wilayah yang diduga bermaslah, apa bila terbukti secara syah, namun akan sangat sulit dilakukan oleh MA atau MK untuk pembuktian Hukum dengan keterbatas waktu baik bagi pemohon atau MA dan MK dalam proses pembuktian yang hanya 14 hari mulai dari Penetapan Sidang KPUD, sesuatu hal yang diluar logika ilmiah dan logika hukum, apalagi dengan pertimbangan geografi Indonesia terutama wilayah Kabupaten yang belum memiliki sarana transportasi Udata, baik untuk pemohon maupun untuk mendatangkan saksi.

INDIKASI PENYEBAB GUGATAN PILKADA,

Sedangkan Proses ditolaknya hasil Keputusan KPU, yang menimbulkan gugatan Pilkada, tidak bisa lepas dari rangkaian Pilkada sebelumnya, bahwa penyebab munculnya gugatan sebagaiman tabel 2.2, lebih disebabkannya adalah antara lain sebagaimana tabel 2.3 dibawah ini:


Tabel 2.3

Hasil Identifikasi permaslahan PILKAD

No

Permasalah

Bentuk Hukum

Konsekwensi Hukum PILKADA dan atau Calon

1

Money Politik

Pidana Korupsi

Calon di cabut sebagai calon

2

Keberfihakan Birokrat/Pamsung

Pelanggaran HAM

Pilkada Ulang

3

Ijazah palsu

UU No. 32/2004, Peraturan KPU No 15 Tahun 2008

Calon dicabut sebagiu calon

4

Penggelembungan Suara

UU No. 32/2004

Pengulangan di tempat yang bermasalah

5

Intimidasi

Pelanggaran HAM

Sda

6

Pemilih yang tidak diterima surat Panggilan

Pelanggaran HAM

Sda

7

Pemilih memilih di dua lokasi

UU No. 32/2004,

Sda

Kalau kita perhatikan tabel 2.3.tersebut diatas, jelas persoalan Pilkada tidak hanya berakhir pada Penetapan hasil oleh Pilkada yang digugat oleh tergugat, tetapi yang lebih prinsip adalah tindakan Pidana yang dilakukan serta pelanggaran HAM tentunya tidak bisa lepas dari proises tuntutan di meja pengadilan, sehingga upaya hukum ke MA dan atau MK merupakan upaya hukum tentang sengketa Pilkada, sedangkan yang bersifat pelanggaran bersifat tekhnis seperti money politik, pelanggaran HAM dll, harus ditindak lanjuti melalui meklanisme KUH Pidana dan atau Perdata dan Pengadilan HAM

Dengan melihat banyaknya Pelaksanaan PILKADA di Indonesia, yang menyisaka permaslahan yang belum tuntas, baik pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan, permainan politik yang tidak benar dari elit politik dan penguasa, untuk memenangkan salah satu calon yang dianggap kooperatif dengan mantan penguasanya nantinya, maupun meknisme pelaksaaan Pilkada, ada beberapa kesimpulan dan saran yang perlu disampaikan

Kesimpulan

1. Demokrasi yang diamanatkan UU No. 32/2004, yang diwujudkan dalam demokrasi PILKADA belum memberikan hasil yang optimal bagi rakyat

2. PILKADA hanya implementasi dari sebuah permainan politik elit-elite, dan belum menjadikan rakyat sebagai penentu demokrasi

3. Money Politik, Intimidasi dan keberfihakan birokrasi dan Pihak Pengamanan menciptakan PILKADA yang tidak demokratis

4. Undang undang atau ketentuan pelaksanaan PILKADA yang tidak tegas, memberikan peluang pelaksanaan pilkada yag tidak berfihak kepada masyarakat

5. Proses Gugatan Pilkada yang masih dualisme, menjadikan PILKADA sebagai bentuk pemilihan pemimpin yang dikehendaki rakyat tidak terwujud.

6. Gugatan yang diajukan lebih cenderung merugikan bagi pihak pemohon, karena keterbatas waktu, diakibatkan faktor geografis yang belum didukung oleh sarana transportasi yang memadai


Saran

1. Perlu penegasan sebagaimana UU No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi, pasal 30 huruf d perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau hauruf e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang diamanahkan di pasal ini adalah untuk Pemilu Presiden, sedangkan gugatan Pilkada menurut pasal ini tidak mungkin diakomodir oleh MK

2. UU tentang otonomi daerah dengan UU PILKADA dan Presiden dengan domain hukum yang berda hendaknya dipisahkan

3. Indepedensi KPU dan KPUD sebagai penyelenggara PILKADA harus jelas, baik menyangkut tekhnis, admnisrasi dan Pendanaan, untuk menghindari intervensi dari Pemerintah maupun DPRD

4. Mekanisme gugatan pilkada, hendaknya mempertyimbangkan geografis wilayah Indonesia

5. Dugatan ke MA dan MK, seharusnya tidak mengabaikan tindakan pidana yang dilkaukan dalam proses PILKADA, yang akan memberikan konsekwensi hukum bagi calon yang melakukan tindakan Pidana.