Rabu ,14 Januari 2009, PEMBACAAN KEPUTUSAN HAKIM KONSTITUSI ATAS SENGKETA PILKADA KERINCI

Januari 6, 2009

Rabu ,14 Januari 2009 14:00 s/d SelesAI, akan diadakan pembacaan keputusan oleh mahkamah konstitusi RI tentang sengketa PILKADA KERINCI. itu adalah sidang ketiga, setelah sebelumnya pada sidang pertama pembacaan tuntutan pemohon. Sidang kedua mendengarkan seterangan saksi. Sidang ketiga pembacaan keputusan atas sengketa pilkada kerinci tersebut. Untuk diketahui keputusan MK adalah final dan mengikat. tidak ada banding atas keputusan MK. Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk masyarakat kerinc.

AMIEN…


SIDANG KEDUA SENGKETA PILKADA KERINCI (MEMINTA KETERANGAN SAKSI)

Januari 6, 2009


Rabu , 31 Desember 2008 17:56:14

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan agenda Mendengarkan Tanggapan Termohon, Keterangan Saksi, dan Pengesahan Bukti, Selasa (30/12), di ruang sidang pleno MK.

Perkara No. 61/PHPU.D-VI/2008 ini diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP, Msi yang menggugat Surat Keputusan Termohon, KPU Kabupaten Kerinci, Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman..

Dalam gugatannya, Pemohon menerangkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.

Dalam persidangan ini Pemohon menghadirkan 14 saksi dari tiap-tiap kecamatan. Dari keterangan saksi terungkap adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos ganda, serta pemilih yang enggan menggunakan tinta tanda telah melakukan pencoblosan. “Pemilih bernama Kiki adalah pelajar yang masih duduk di kelas 3 SLTP dan berumur 14 Tahun, tetapi ikut memilih di TPS 2,” terang Pirmanuddin, saksi TPS 3 Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur.

Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Suasana mencekam karena di (kecamatan) Sungai Penuh telah ramai oleh gerombolan pendukung pihak terkait (pasangan pemenang versi KPUD red.). Mobil yang kami tumpangi di gedor-gedor sambil mengucapkan kata-kata kotor dan kasar,” ungkap saksi Suwito Prasojo.

Keterangan Saksi Termohon

Setelah mendengarkan keterangan saksi Pemohon, Termohon membantah semua tuduhan atas pelanggaran dan kecurangan yang diungkapkan oleh saksi Pemohon pada sidang yang berlangsung Rabu (31/12) dengan menghadirkan 28 saksi.

Dari keterangan saksi yang diungkapkan, Pemilukada Kabupaten Kerinci berjalan dengan aman, lancar dan tertib. “Selama yang saya lihat, pencoblosan berjalan dengan lancar, tidak ada kekeliruan, bahkan saksi Pemohon menandatangani berita acara,” jelas Nornis saksi TPS 2 Koto Kapeh.

Tuduhan atas terdapatnya intimidasi serta politik uang juga terjawab dari keterangan Aris Tuna, Saksi TPS 1 Desa Siulak Tenang. “Tidak ada pemaksaan, money politic, dan intimidasi. Saksi dari masing-masing pihak pun tidak ada yang keberatan,” katanya.

Mengakhiri persidangan, Ketua Panel Hakim, Ahmad Sodiki, mengatakan, “cukup untuk bukti dan keterangan dari masing-masing pihak. Selanjutnya tugas kami hakim untuk menilainya.”

Sidang putusan sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci akan dilakukan Rabu (14/01/09). (Andhini Sayu Fauzia)


RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Registrasi Nomor 61/PHPU.D-VI/2008 Tentang “Sengketa perselisihan hasil suara pilkada Kabupaten Kerinci”

Januari 6, 2009

I. PEMOHON
􀂾 Ir. H. Ami Taher & Dianda Putra, S.STP, MSi selanjutnya disebut
Pemohon
Kuasa Hukum:
Zainudin Paru, SH, Ahmar Ihsan, SH, Aristya Kusuma Dewi, SH, Faudjan
Muslim, SH & Wajdi,SH adalah para advokat pada Law Office Provisi
Advocates, Legal Consultans & Corporate Law beralamat di Gedung
Persaudaraan Haji Lt. 4, Ruang 403, Jl. Tegalan No. IC Matraman, Jakarta
Timur.
II. POKOK PERMOHONAN :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci No. 109 Tahun 2008
tanggal 15 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008
Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008.
III. TANGGAL KETETAPAN KPU BENGKULU SELATAN
15 Desember 2008.
IV. TANGGAL BERAKHIRNYA TENGGAT WAKTU PENDAFTARAN
18 Desember 2008
V. ALASAN
Para Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci.
Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 Tanggal 15 Desember 2008
Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran
Kedua Dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci Tahun 2008 (Bukti P-2), karena telah terjadi pelanggaran
penghitungan suara yang dilakukan Termohon dimana Termohon telah
salah atau setidak-tidaknya keliru dalam melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagai mana data berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci
Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan
Dianda Putra, S.STP., M.Si. Memperoleh sejumlah 80.559 suara;
b. Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci
Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S.Pd.
2
MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM memperoleh sejumlah 96.768
suara;
Menurut Pemohon kesalahan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di
semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan
Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci,
Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun
Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan
Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati
Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung
Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh;
Bahwa Pelanggaran Rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana
dimaksud diatas yaitu jumlah pemilih yang memilih melebihi DPT yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kerinci tanggal 30 November 2008
Putaran Kedua untuk Kecamatan Siulak (Bukti P-3), Kecamatan Kayu Aro
(Bukti P-4) dan Kecamatan Gunung Kerinci (Bukti P-5) sebagaimana tabel
berikut:
No TPS Kecamatan Desa DPT Pemilih
Total
Selisih Ket.
1 2 Siulak Desa Baru 569 571 2 Bukti P-6
2 1 Kayu Aro Koto Tuo 456 461 5 Bukti P-7
4 1 Kayu Aro Sungai dalam 361 374 13 Bukti P-8
6 1 Siulak Koto Tengah 381 389 8 Bukti P-9
7 1 Siulak Koto Rendah 434 443 9 Bukti P-10
9 2 Siulak Koto Aro 206 207 1 Bukti P-11
10 2 Siulak Koto Kapeh 366 375 9 Bukti P-12
11 2 Gn. Kerinci Siulak Deras 567 581 14 Bukti P-13
12 1 Gn. Kerinci Siulak Tenang 486 495 9 Bukti P-14
Bahwa untuk menguatkan alasan-alasan tersebut Pemohon mengajukan
bukti-bukti telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara, Pemohon juga
menemukan sejumlah pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi tahun 2008
baik sebelum, pada saat, maupun sesudah berlangsungnya Pemilukada
Putaran Kedua, yaitu sebagai berikut
1. adanya intimidasi dan tindakan kekerasan yang dialami Tim Sukses dan
pendukung Pemohon;
2. adanya intimidasi terhadap etnis/suku Jawa yang memilih Pemohon;
3. adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi memaksa untuk ikut memilih
(bukti P-16);
4. adanya anak di bawah umur ikut memilih;
5. adanya pengerahan massa berasal dari daerah lain oleh tim sukses
pasangan nomor urut 6 (bukti P-17);
3
6. adanya pemilih di bawah umur dengan nama sama tetapi tangal
lahirnya dinaikkan sehingga umurnya menjadi genap atau lebih dari 17
tahun;
7. adanya pemilih yang meilih lebih dari satu kali TPS di TPS yang
berbeda dengan cara mengubah data dirinya;
8. adanya pemilih yang menggunakan kartu dan undangan meilih milik
orang lain dengan nama mirip tapi data diri berbeda;
9. adanya money politic di Kecamatan Gunung Tujuh (bukti P-21);
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal
15 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil bupati
Kerinci tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008, atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua
hasil penghitungan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di sseluruh
wilayah Kabupaten Kerinci;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci
untuk melaksanakan putusan ini.


GALAU OH GALAU

Desember 22, 2008

ditulis Oleh pak “Singal”

(mohon maaf jika terjadi kesalahan penulisan nama)

Untuk masa sekarang sepertinya “banyak orang” sudah malas membicarakan politik di Kerinci … apalagi masalah Kota Sungai Penuh … biarlah maunya apa dan bagaimana ?

Semua pasti ada ujung dan akhirnya… semua titipan Ilhahi…

Jujur “banyak orang” merasa perasaan yang tidak keruan melihat kampung halaman kita Sakti Alam Kerinci… ada … rasa… kesal…marah… bercampur dengan sedih.. kasihan kepada masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah melihat ulah segelintir tokoh-tokah masyarakat dan elite politik yang tetap adem ayem melihat kondisi yang ada di Kerinci karena pribadi mereka menikmati suguhan yang justeru merugikan masyarakat Kerinci.

Kesal dan marah karena ulah elite Politik di Kerinci sehingga Kerinci ini jadi begini…. kaccaauuuu. Mereka tidak berpihak kepada rakyat tapi kepada kepentingan penguasa demi kepentingan pribadi !!! sesaat.

Sedih dan kasihan…. masyarakat yang mendambakan pembaharuan… masyarakat yang mendambakan kemajuan… mendambakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui Pilkada ini di kotori oleh invisible hand melalui jaringan-jaringannya yang notabene tokoh masyarakat, tokoh politik yang tidak mengerti akan peranannya dalam pemerintahan…tidak mengerti artinya mereka sebagai wakil rakyat, tapi mereka mengerti peranannya dalam meningkatkan kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sedih dan kasihan… melihat kepribadian segelintir ( saya ulangi segelintir masyarakat di Kerinci) selama 5 tahun terakhir ini tidak ada yang berani memulai….. revolusi itu….semua berbicara dibelakang… bahkan beberapa nya ada musang yang berbulu ayam…. demi sebuah HP… selembar pulsa HP dan selembar dua lembar kertas berwarna biru atau merah.

Pemilu dan Pilkada yang seharusnya merupakan togak untuk memberikan hak untuk memilih Pimpinan yang terbaik bagi Negara dan Kepala daerah dala era demokrasi ini… tapi bagi Kerinci dari pra Pilkada penuh dengan skenario…. penuh dengan sandiwara dengan sutradara yang tidak profesional tapi ditakuti dan harus diikuti keinginannya oleh segelintir elite politik… akan kemanakah Kerinci ini dibawa ???? Selesaikah sandiwara ini ?… belum selesai karena ada beberapa skenario yang belum dimunculkan.

Skenario I penjegalan beberapa balon agar HH bisa unggul, yang maju bisa maju Balon yang diperkirakan tidak akan unggul dibandingkan dengan HH… tapi apa yang terjadi ? masyarakat sudah bosan yang lama… masyarakat ingin pembaharuan .. siapapun… dan muncullah Kuda-kuda Hitam yang memang tidak diperhitungkan sebelumnya…muncul MR dan AD…selesai…

Skenario II…ternyata Skenario I tidak sukses tidak seperti yang diperkirakan, usaha untuk pemenangan dan peng-unggulan HH… yang gagal… masyrakat mau yang baru terserah siapaun diantara yang ada… pada posisi ini muncul istilah dalam masyarakat “tidak ada rotan akarpun jadi” asal jangan yang lama…

Masuk Skenario III… peresmian dan pelantikan Wako Sungai Penuh untuk memecah suara /masda pilih AD…gagal…,

Skenario IV… gagalkan Pilkada putaran kedua dengan kecurangan2 kalau perlu perang antar wilayah yang di skenario.

Skenario IV ini berhasil… dengan unggulnya MR yang sangat dramatis….dan mengejutkan !!! sehingga AD maju ke MK. Berhasil skenario ini untuk memperpanjang kekuasaan karena 2009 tidak ada kegiatan Pilkada…. sampai usai pemilihan Presiden RI…. Hati2 dalam 2009 akan diskenario untuk menuntaskan Kota Sungai Penuh…. sesudah Pemilu 2009… dgn eksekutif dan legislatifnya terbentuk … nah walaupun MK menetapkan ada Pilkada ulang (*seharusnya di daerah yang terdapat kecurangan saja) tapi kemungikinan akan diulang semua karena pada saat itu Kota Sungai Penuh tidak memiliki hak pilih untuk Pilkada Kerinci !!!

(Dua skenario berhasil … jelas …)

Pilkada putaran kedua amat mengagetkan dan amat terlihat permainan … dan rentak tarinya… syukur perang tidak terjadi…tapi kekuasaan masih berlangsung sampai dengan awal…2010…

Bangkitlah masyarakat Kerinci…. Maju… maju …

Selamat berkarya dan salam


Adirozal: Kemana Arahkan dUkungan…?

September 19, 2008

Salah satu tokoh pembaharuan potensial Kerinci, Adirozal. Yang “belum bisa” maju di Pilkada Kerinci Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi (dukungan partai politik sebanyak 6 kursi DPRD Kerinci atau Dukungan Masyarakat dengan jalur Independen), namapaknya tidak terlalu terpengaruh dengan “kesepakatan tanah sekudung” yang akan mendukung siapa saja tokoh siulak yang akan maju di pilkada kerinci dengan asalkan menempati posisi calon bupati.

Adirozal kelihatannya lebih banyak menunggu. Wait and see. Melihat perkembangan Pilkada Kerinci dari hari ke hari. dari waktu ke waktu. Kita pun berharap pilihan yang akan dijatuhkan oleh pak adirozal nantinya merupakan pilihan terbaik yang dipertimbangkan dengan pikiran matang dan rasional, sehingga tidak terbatas oleh batas kedaerahan, sukuisme, dan pragmatisme sesaat.

Kerinci itu satu, tidak ada sekat yang memisahkan kita. Kalau pun selama ini kita terkotak-kotak dalam blok-blok kedaerahann tertentu, hal ini tentunya membuktikan bahwa politik pecah belah dan adu domba belanda sedikit banyak masih merasuki pikiran masyarakat kerinci.

Masih ada harapan pak. Minimal nanti bapak bisa mengabdi di kota ungai penuh atau provinsi jambi sebagai walikota atau gubernur nantinya. Bravo Perubahan. Majeu Kerinciku